Kuota Haji Diatur, Dua Bos Travel Langsung Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Dua orang yang kini ditahan adalah Ismail Adham selaku direktur operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, serta Asrul Azis Taba yang menjabat komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri.

Dengan penahanan ini, seluruh tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut kini berada di tahanan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dua tersangka baru dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyebut penahanan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa perkara ini menyangkut tata kelola ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan hak masyarakat.

Dugaan pengaturan kuota haji khusus

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan peran aktif Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Pengaturan itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keduanya diduga ikut bertemu dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8% yang diatur dalam regulasi. Permintaan tersebut kemudian diduga berujung pada pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan skema 50% berbanding 50%.

Dugaan aliran dana dan keuntungan tidak sah

Penyidik juga mendalami dugaan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri. Melalui skema itu, sejumlah perusahaan disebut memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0.

KPK turut mengungkap dugaan aliran dana dari para tersangka kepada sejumlah pejabat. Ismail Adham diduga memberikan uang US$ 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, lalu US$ 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama saat itu, serta US$ 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi yang menjabat kasubdit perizinan, akreditasi dan bina haji khusus.

Atas dugaan pengaturan tersebut, PT Makassar Toraja disebut meraih keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar US$ 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.

KPK juga menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah dengan total Rp 40,8 miliar sepanjang 2024. Penyidik menduga penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief merupakan representasi dari kepentingan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat menteri agama.

Pasal yang disangkakan

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan perkara kuota haji ini harus menjadi perhatian karena menyangkut keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah. Lembaga itu menilai pengelolaan kuota haji wajib dijaga agar tidak merugikan hak jemaah yang menunggu keberangkatan.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button