Gula Pasir Masuk Bantuan Pangan, Pemerintah Kaji Usul yang Bisa Ubah Pasar Tebu

Kementerian Koordinator Bidang Pangan mulai mengkaji usulan memasukkan gula pasir ke dalam program bantuan pangan nasional. Wacana ini muncul setelah aspirasi dari pelaku usaha dan petani tebu diterima pemerintah, sehingga pembahasannya kini naik ke level koordinasi lintas sektor.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena menyentuh dua hal sekaligus, yakni perlindungan daya beli masyarakat dan kepastian serapan hasil panen petani tebu. Pemerintah juga menempatkan masukan dari sektor hulu sebagai bahan evaluasi kebijakan pangan yang lebih luas.

Usulan dari petani tebu

Inisiatif memasukkan gula pasir datang dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI. Organisasi ini menilai keberadaan gula dalam skema bantuan pangan dapat membantu memperkuat daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian pasar bagi produksi tebu domestik.

Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, menyebut volume gula yang disalurkan tidak harus disamakan dengan beras. Ia menilai kebutuhan gula rumah tangga jauh lebih kecil, sehingga porsinya bisa dibuat lebih ringan dalam paket bantuan.

Soemitro memberi gambaran bahwa jika beras diberikan 10 kilogram, maka gula dapat dialokasikan 1 kilogram. Menurut dia, skema seperti itu tetap relevan jika pemerintah menilai harga gula terlalu tinggi di pasar.

Masuk ke tahap koordinasi pemerintah

Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura Kemenko Pangan, Radian Bagiyono, mengatakan usulan itu tidak langsung diputuskan. Menurut dia, proposal tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan sebelum dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Radian juga menegaskan bahwa penyelesaian regulasi nantinya akan melibatkan kementerian teknis di luar lingkup Kemenko Pangan. Langkah itu diperlukan agar data target penyaluran bisa diselaraskan dengan baik.

Pemerintah saat ini menyiapkan koordinasi lintas sektor karena kebijakan tersebut berkaitan dengan pengelolaan pangan nasional secara menyeluruh. Di sisi lain, masukan dari sektor hulu diposisikan sebagai bahan evaluasi sebelum kebijakan diarahkan lebih jauh.

Skema bantuan yang sudah berjalan

Saat ini, bantuan pangan nasional masih berfokus pada beras dan minyak goreng. Program tersebut menyasar 33,2 juta keluarga penerima manfaat atau KPM.

Pada penyaluran periode Februari-Maret 2026, tiap penerima memperoleh 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng. Skema ini menjadi dasar yang kini sedang dievaluasi, termasuk peluang menambah komoditas lain seperti gula pasir.

Berdasarkan data realisasi hingga 29 Mei 2026, distribusi bantuan telah mencapai 47 persen dari total target nasional. Bantuan yang sudah tersalurkan mencakup sekitar 308.000 ton beras dan 62.000 ton MinyaKita.

Sisa penyaluran dijadwalkan selesai secara bertahap hingga Juni 2026. Di tengah proses itu, wacana penambahan gula pasir membuka ruang pembahasan baru mengenai bentuk bantuan pangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus kondisi petani tebu.

Berita Terkait

Back to top button