
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini memberi pembebasan sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut hadir sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lewat kebijakan ini, pemerintah daerah ingin memberi keringanan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan administratif.
Dorongan agar warga segera memanfaatkan program
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebut kebijakan itu merujuk pada surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa program ini memberi waktu tiga bulan bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban kendaraannya dengan lebih ringan.
Komarudin mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir program. Menurut dia, momentum ini perlu dimanfaatkan karena penghapusan denda hanya berlaku dalam periode yang sudah ditentukan.
Layanan Samsat disiapkan untuk antisipasi lonjakan
Polda Metro Jaya juga menyiapkan personel dan fasilitas pendukung di seluruh wilayah layanan Samsat untuk mengantisipasi potensi antrean panjang. Langkah ini dilakukan agar proses pelayanan tetap berjalan lancar saat minat masyarakat meningkat.
Komarudin meminta warga mengurus kendaraannya sendiri karena proses administrasi telah dipermudah. Ia menekankan bahwa kesiapan petugas dan sarana sudah disusun untuk mendukung kelancaran layanan selama masa pemutihan berlangsung.
Bentuk apresiasi sekaligus dorongan kepatuhan
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut program pemutihan pajak kendaraan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat. Ia juga menilai kebijakan ini menjadi upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan di Ibu Kota.
Lusiana mengatakan pemerintah provinsi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Dengan skema ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa sanksi keterlambatan.
Manfaat yang didapat pemilik kendaraan
Melalui program ini, status administrasi kendaraan dapat kembali aktif setelah kewajiban pokok pajak diselesaikan. Kondisi itu membuat kendaraan kembali legal digunakan di jalan raya tanpa beban denda atas keterlambatan sebelumnya.
Program ini juga membuka ruang bagi warga untuk menuntaskan urusan pajak yang sempat tertunda. Karena itu, Polda Metro Jaya dan Bapenda DKI Jakarta sama-sama mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga masa program hampir berakhir agar layanan tidak terlalu padat.
Source: www.medcom.id








