Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management atau CDM. Emosi Nadiem pecah seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ketika ia berbicara kepada awak media dan kemudian digiring aparat menuju kendaraan tahanan.
Di luar ruang sidang, suasana juga tampak penuh dukungan. Ratusan orang yang terdiri atas pengemudi ojek online, kerabat, dan simpatisan sudah menunggu sejak sebelum persidangan dimulai untuk memberikan semangat kepada mantan CEO Gojek itu.
Dukungan yang Mengiringi Nadiem
Nadiem sempat menyambut para pendukung dengan menyalami dan memeluk beberapa orang yang menghampirinya. Saat melihat dukungan yang besar itu, tangisnya kembali pecah di tengah kerumunan yang memenuhi area sekitar pengadilan.
Sejumlah pendukung meneriakkan kalimat dukungan dan menyatakan penolakan terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Mereka juga membawa pesan solidaritas dalam bentuk papan bunga dan spanduk yang dipasang di depan gedung pengadilan.
Isi Putusan Hakim
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019–2022. Dalam amar putusannya, hakim menyebut Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara 10 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Putusan itu turut memuat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Konsekuensi Jika Uang Pengganti Tidak Dibayar
Majelis hakim menyatakan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Setelah vonis dibacakan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Langkah hukum itu menjadi respons atas putusan yang langsung memicu perhatian luas, baik dari para pendukung di luar gedung pengadilan maupun publik yang mengikuti jalannya perkara ini.
