KPK Ungkap Jejak Timses Syah Afandin, 85 Proyek Langkat Senilai Rp 10,2 Miliar

Author: Qoo Media

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan bahwa mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, memperoleh 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp 10,2 miliar. Dugaan itu muncul dari penyidikan KPK atas proyek yang tersebar di dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut paket pekerjaan tersebut didapat melalui mekanisme pengadaan langsung. Ia mengatakan, “Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung.”

Rincian proyek yang diduga diterima Yaqub

Dari total 85 paket itu, 80 paket berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp 9,5 miliar. Lima paket lainnya berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp 748 juta.

KPK menyebut keseluruhan nilai proyek itu mencapai sekitar Rp 10,2 miliar. Lembaga antirasuah itu juga menduga proyek-proyek tersebut tidak diberikan tanpa imbalan.

Dugaan komitmen fee

Dalam penyidikan, KPK menduga Syah Afandin alias Ondim meminta komitmen fee dari setiap proyek yang dikerjakan Yaqub. Besaran fee itu berbeda untuk masing-masing dinas.

Untuk proyek di Dinas Pendidikan, KPK menduga fee yang diminta mencapai 10 persen dari nilai proyek. Sementara untuk pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, angkanya diduga lebih tinggi, yakni 17 persen.

Dugaan permintaan fee ini menjadi salah satu pokok perkara yang ditelusuri penyidik. KPK menilai aliran proyek dan imbalan itu berkaitan dengan relasi politik antara pihak swasta dan kepala daerah.

OTT yang membuka perkara

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. Penetapan ini menandai peningkatan status penanganan perkara dari operasi penindakan ke tahap penyidikan.

Uang suap yang diduga sudah diterima

KPK juga menduga Syah Afandin telah menerima uang suap sebesar Rp 800 juta. Jumlah itu berasal dari total komitmen Rp 1,117 miliar yang dijanjikan Yaqub terkait pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Dugaan penerimaan uang ini memperkuat fokus penyidik pada pola pembagian proyek, besaran komitmen fee, dan hubungan antara penerima proyek dengan pihak yang diduga memiliki pengaruh di pemerintahan daerah. Hingga kini, KPK masih menelusuri rangkaian transaksi dan keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru