Koalisi Desak BTP Dihentikan, Ancaman Dwifungsi Militer Makin Nyata?

Author: Qoo Media

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI dan perluasan komando teritorial yang dinilai tidak punya urgensi pertahanan yang jelas. Desakan itu muncul karena kebijakan tersebut dianggap berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil, sekaligus membuka ruang bagi praktik yang pernah dikaitkan dengan dwifungsi militer.

Koalisi menilai pembangunan satuan teritorial baru bukan sekadar urusan internal TNI, melainkan keputusan politik pertahanan yang berdampak luas pada tata negara. Dampak yang disorot antara lain menyempitnya ruang kebebasan sipil, meningkatnya potensi pelanggaran hak asasi manusia, dan menguatnya intervensi militer dalam urusan yang semestinya dikelola otoritas sipil.

Penolakan muncul di sejumlah daerah

Sorotan koalisi juga dipicu oleh penolakan warga di beberapa wilayah terhadap pembangunan BTP. Sejumlah lokasi yang disebut antara lain Desa Rancapinang di Kabupaten Pandeglang, Banten, serta Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Di tempat-tempat itu, penolakan terutama terkait sengketa lahan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat yang telah mengelola tanah secara turun-temurun. Koalisi juga menyebut adanya konflik dengan masyarakat adat soal hak ulayat, termasuk di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Dasar hukum dan batas mandat TNI

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari HRWG, Daniel Awigra, mengatakan konstitusi sudah memberi batas yang tegas pada peran TNI. Ia merujuk Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Menurut Daniel, rumusan itu menempatkan TNI sebagai alat pertahanan, bukan instrumen pembangunan domestik yang mengambil alih fungsi pemerintahan sipil. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 30 UUD 1945 membedakan mandat pertahanan dan keamanan, dengan peran TNI, Polri, dan rakyat yang sudah diatur dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Daniel menilai pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil. Ia mengatakan kekaburan mandat semacam itu dapat membuka ruang intervensi militer ke urusan sipil yang seharusnya berada di bawah kontrol demokratis.

Risiko konflik lahan dan pembatasan kebebasan

Koalisi menilai dampak kebijakan ini tidak berhenti pada soal struktur organisasi. Kehadiran aparat militer secara permanen di urusan pembangunan lokal disebut bisa memicu intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, pembatasan akses informasi, dan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya.

Daniel menekankan bahwa pendekatan militeristik dalam pembangunan juga dapat melemahkan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Dalam pandangan koalisi, risiko ini semakin besar saat proyek pembangunan bersinggungan dengan konflik agraria dan proyek strategis.

Mereka juga menyebut kehadiran struktur teritorial militer dapat menciptakan efek gentar terhadap warga, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, petani, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok rentan lain. Situasi itu dinilai mengganggu hak untuk bersuara, berkumpul, berorganisasi, dan mengkritik kebijakan negara.

OMSP tidak boleh dipermanenkan

Koalisi juga menolak penggunaan operasi militer selain perang atau OMSP sebagai dasar memperluas peran BTP dan komando teritorial. Daniel menjelaskan OMSP pada dasarnya bersifat sementara dan berada di bawah kontrol sipil.

Karena itu, menurut dia, OMSP tidak tepat dijadikan alasan untuk membangun struktur permanen yang memperluas peran internal dan domestik TNI. Koalisi menilai langkah semacam itu justru mempermanenkan fungsi yang semestinya bersifat terbatas dan terkendali.

Daniel menambahkan, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, menegaskan bahwa TNI harus dibangun dan dikembangkan secara profesional dengan mengacu pada demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah disahkan. Dari kerangka itu, ekspansi BTP dinilai menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara.

Sorotan terhadap demokrasi dan anggaran

Koalisi juga mengaitkan perluasan komando teritorial dengan dampak terhadap demokrasi. Menurut Daniel, struktur yang makin meluas dapat menggeser pengambilan keputusan dari mekanisme sipil-demokratis ke jaringan komando yang tertutup dan hirarkis.

Ia menyebut kondisi itu berpotensi menghambat transparansi, akuntabilitas anggaran, pengawasan DPR, kontrol pemerintah daerah, dan pengawasan publik. Karena itu, koalisi menilai demokrasi membutuhkan institusi sipil yang kuat, bukan perluasan peran militer di ruang pemerintahan dan pembangunan.

Dari sisi pertahanan, Daniel menyebut TNI seharusnya fokus pada kesiapsiagaan menghadapi ancaman militer, modernisasi alutsista, pertahanan maritim, siber, udara, dan kemampuan strategis lain yang relevan. Menurut koalisi, menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan harian di wilayah sipil justru mengaburkan pembagian tugas yang semestinya tegas.

Koalisi juga menilai pembangunan BTP dan komando teritorial akan membebani anggaran pertahanan. Daniel mengatakan anggaran sektor pertahanan selama ini lebih banyak terserap untuk kebutuhan rutin seperti gaji pegawai, sehingga penambahan struktur baru dikhawatirkan memperberat beban operasional dan menghambat pembangunan tentara yang profesional, modern, dan sejahtera.

Lima sampai tujuh tuntutan yang diajukan koalisi

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan serangkaian tuntutan kepada pemerintah, DPR, dan lembaga pengawas. Tuntutan itu mencakup penghentian rencana pembentukan BTP, moratorium penambahan struktur komando teritorial baru, serta evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggelaran kekuatan TNI.

Evaluasi yang diminta meliputi audit kebutuhan, anggaran, dasar hukum, dampak HAM, dampak lingkungan, dan dampak terhadap masyarakat lokal. Koalisi juga mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dengan memanggil pemerintah dan Panglima TNI untuk menjelaskan dasar hukum, urgensi, dan konsekuensi pembentukan BTP.

Selain itu, koalisi meminta agar seluruh pelibatan TNI dalam OMSP tunduk pada keputusan politik negara yang jelas, memiliki batas waktu, kebutuhan nyata, proporsionalitas, akuntabilitas, serta pengawasan sipil dan yudisial. Mereka juga menolak penggunaan pendekatan militeristik dalam pembangunan, konflik agraria, pengamanan proyek, penanganan protes warga, dan relasi negara dengan masyarakat adat, petani, buruh, mahasiswa, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil.

Koalisi turut meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lain memantau dampak pembangunan fasilitas militer dan penguatan komando teritorial terhadap hak warga, konflik lahan, lingkungan hidup, kebebasan sipil, dan pelayanan publik. Mereka juga menuntut perlindungan bagi warga, pembela HAM, jurnalis, masyarakat adat, petani, dan komunitas lokal yang menyampaikan kritik atau penolakan terhadap pembangunan fasilitas militer.

Source: www.suara.com
Terbaru