KPK Ingatkan Menhut Laporkan Amplop Bupati Kuansing, Dugaan Gratifikasi Tak Boleh Diamkan

Author: Qoo Media

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi ke lembaga antirasuah setelah menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK menyebut kewajiban itu melekat pada setiap penyelenggara negara, terutama saat berhadapan dengan situasi yang berpotensi menimbulkan dugaan pemberian terkait jabatan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa “penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” termasuk soal pelaporan dugaan gratifikasi.

KPK Soroti Kewajiban Laporan Dugaan Gratifikasi

Menurut KPK, aturan mengenai pelaporan dugaan gratifikasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, lembaga tersebut menilai tidak seharusnya ada keraguan dari pejabat negara ketika menerima sesuatu yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya.

KPK juga menekankan bahwa kesadaran melapor menjadi bagian penting dari pencegahan korupsi. Dalam pandangan lembaga itu, langkah proaktif dari pejabat publik bisa membantu menjaga akuntabilitas dan mencegah munculnya persepsi bahwa ada imbalan di balik pertemuan atau audiensi resmi.

Latar Kasus Kuantan Singingi

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang sebelum menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026.

Tiga tersangka itu ialah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. KPK menduga mereka terlibat suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Informasi ini membuat sorotan terhadap alur dugaan pemberian dalam perkara tersebut semakin menguat.

Penjelasan Raja Juli Soal Amplop

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa amplop itu tertinggal saat Suhardiman melakukan audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyebut amplop tersebut berada di dalam map dan baru disadari setelah bupati itu meninggalkan ruangan.

Setelah mengetahui keberadaan amplop, Raja Juli mengatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut ketika pengembalian dilakukan.

Pengembalian amplop itu disebut baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena sempat tertunda akibat kendala jadwal. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pentingnya Kepatuhan Pejabat Negara

Pernyataan KPK dalam kasus ini kembali menempatkan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari etika dan aturan bagi pejabat publik. KPK menilai seorang penyelenggara negara semestinya memahami bahwa setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi perlu diproses sesuai ketentuan.

Dalam konteks perkara Kuansing, KPK melihat pelaporan awal bisa menjadi langkah penting untuk memperjelas posisi hukum peristiwa yang terjadi. Hal ini juga menjadi perhatian karena dugaan gratifikasi disebut berkaitan dengan urusan yang sedang disorot dalam penyidikan lembaga antirasuah.

KPK kini menempatkan kasus ini sebagai bagian dari penelusuran yang lebih luas atas dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara itu, penjelasan Raja Juli soal amplop yang dikembalikan menjadi salah satu titik penting yang terus diperhatikan dalam perkembangan perkara tersebut.

Source: www.viva.co.id
Terbaru