Pemerintah memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer atau LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Ketentuan itu muncul dalam lampiran perpres yang juga membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori besar, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.
LGBTQ masuk daftar ancaman nonmiliter
Dalam penjelasan resminya, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Definisi itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memasukkan berbagai isu ke dalam kelompok ancaman nonmiliter.
Pada bagian analisis ancaman, perpres merinci bahwa ancaman nonmiliter mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Di dalam daftar itu, pemerintah menyebut penyebaran ideologi terlarang, melemahnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, hingga penyebaran budaya LGBTQ.
Pemerintah juga memasukkan serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, bencana alam, serta wabah penyakit sebagai bagian dari ancaman nonmiliter. Namun, dokumen itu tidak menjelaskan secara khusus alasan penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan dalam daftar tersebut.
Latar kebijakan pertahanan
Pada bagian pendahuluan, pemerintah menilai perkembangan lingkungan strategis nasional memunculkan tantangan baru. Tantangan itu disebut mencakup polarisasi politik, disinformasi, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence, serta infiltrasi budaya melalui teknologi informasi yang dinilai dapat mengganggu kepentingan nasional.
Dokumen kebijakan itu juga menekankan bahwa pembangunan karakter bangsa harus memperkuat nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, dan penguatan moral. Arah itu disebut sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, tetapi juga pada ketahanan sosial dan budaya.
Daftar ancaman nonmiliter dalam perpres
- Penyebaran ideologi terlarang
- Lunturnya nilai nasionalisme
- Penyebaran paham ateisme
- Separatisme
- Terorisme
- Radikalisme
- Perang informasi
- Krisis ekonomi
- Judi daring
- Pinjaman daring ilegal
- Perdagangan ilegal
- Perompakan
- Pencurian kekayaan alam
- Peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang
- Penyebaran budaya LGBTQ
- Serangan siber
- Serangan terhadap objek vital nasional
- Pemanasan global
- Kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif
- Bencana alam
- Wabah penyakit
Kehadiran istilah LGBTQ dalam dokumen pertahanan negara ini menempatkannya sejajar dengan sejumlah persoalan lain yang dinilai pemerintah dapat mengganggu ketahanan nasional di luar konteks konflik bersenjata. Pencantuman itu juga menunjukkan bagaimana pemerintah memperluas pembacaan atas ancaman nonmiliter, termasuk pada ranah sosial dan budaya yang dianggap berkaitan dengan keamanan negara.
