Sertifikat Tanah Tak Kedaluwarsa, Ini Alasan Tepatnya Harus Segera Diganti

Sertifikat tanah tidak perlu diganti karena dianggap kedaluwarsa. Dokumen ini justru harus segera diperbarui ketika kondisi fisik atau data di dalamnya sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan terbaru.

Kesalahan umum soal masa berlaku sering membuat pemilik tanah menunda urusan administrasi pertanahan. Padahal, pembaruan sertifikat penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Sertifikat tanah tidak punya tanggal kedaluwarsa

Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, yang menjadi perhatian bukan usia dokumen, melainkan apakah isi sertifikat masih cocok dengan kondisi sebenarnya.

Ketentuan penggantian sertifikat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut, sertifikat pengganti dapat diterbitkan jika dokumen rusak, hilang, masih memakai blanko lama yang tidak berlaku, atau tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi.

Kapan sertifikat harus diganti

Ada beberapa situasi yang membuat sertifikat perlu diperbarui melalui Kantor Pertanahan. Kondisi itu mencakup kerusakan fisik, kehilangan, perubahan identitas pemegang hak, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, perubahan status hak, hingga peralihan ke sertifikat elektronik.

Pembaharuan diperlukan agar data pertanahan tetap akurat. Jika tidak segera diproses, dokumen lama bisa menimbulkan masalah saat tanah akan dijual, dibalik nama, dijadikan agunan, atau dipakai dalam urusan hukum.

Jika sertifikat hilang, prosesnya harus segera dimulai

Kehilangan sertifikat menjadi alasan paling umum untuk mengajukan sertifikat pengganti. Dokumen yang hilang berisiko disalahgunakan pihak lain jika tidak segera dilaporkan.

Aturan dalam Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 mewajibkan pemohon membuat pernyataan di bawah sumpah di hadapan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Pemohon juga harus mengumumkan kehilangan tersebut satu kali di surat kabar harian setempat dengan biaya sendiri.

Setelah pengumuman, Kantor Pertanahan memberi masa tunggu selama 30 hari. Jika tidak ada keberatan yang sah, sertifikat pengganti dapat diterbitkan.

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain surat kehilangan dari kepolisian, formulir permohonan, fotokopi KTP atau identitas berlaku, surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah, serta titik koordinat lokasi tanah. Biaya resminya meliputi Rp 50.000 untuk penerbitan sertifikat pengganti, Rp 100.000 untuk kutipan surat ukur, dan Rp 200.000 untuk pengambilan sumpah, di luar biaya pengumuman di surat kabar.

Sertifikat rusak juga tidak boleh dibiarkan

Sertifikat yang sobek, terbakar, terendam banjir, memudar, atau kehilangan halaman juga perlu diganti. Jika isi dokumen sudah tidak terbaca jelas, proses administrasi bisa terhambat dan menimbulkan persoalan saat transaksi atau urusan perbankan.

Pasal 58 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan sertifikat lama akan ditahan dan dimusnahkan oleh kantor pertanahan saat diganti. Langkah ini dilakukan agar tidak ada dua sertifikat yang berlaku untuk bidang tanah yang sama.

Dalam kondisi tertentu, seperti akibat banjir, longsor, atau kebakaran, tersedia mekanisme resmi untuk penggantian sertifikat yang rusak. Pemohon perlu membawa sertifikat asli yang rusak, fotokopi identitas diri, dan formulir permohonan, dengan estimasi layanan sekitar 19 hari kerja dan biaya Rp50.000 per sertifikat.

Perubahan data pemegang hak juga wajib dicatat

Pembaruan sertifikat tidak hanya berlaku saat dokumen hilang atau rusak. Perubahan nama pemegang hak juga harus dicatat, terutama jika terjadi jual beli, hibah, pewarisan, atau putusan pengadilan.

Dalam kondisi itu, Kantor Pertanahan akan melakukan balik nama agar identitas pemegang hak terbaru tercatat resmi dalam sistem pertanahan nasional. Pembaruan ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa.

Aturan juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak yang memperoleh hak berdasarkan akta PPAT, kutipan risalah lelang, atau dokumen lain yang sah. Jika pemegang hak telah meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan bukti sebagai ahli waris.

Saat tanah dipecah atau digabung, sertifikat lama tak lagi cukup

Pemecahan bidang tanah biasanya terjadi saat warisan dibagi atau sebagian lahan dijual. Dalam situasi ini, sertifikat lama tidak lagi mewakili kondisi bidang tanah yang sudah berubah.

Kantor pertanahan kemudian menerbitkan sertifikat baru untuk setiap bidang hasil pemecahan agar luas, batas, dan identitas tanah tetap sesuai dengan keadaan di lapangan. Hal yang sama berlaku saat beberapa bidang tanah digabung menjadi satu bidang yang lebih luas.

Perubahan ini juga menuntut pembaruan data karena informasi mengenai luas dan batas tanah ikut berubah. Tanpa sertifikat baru, data administrasi pertanahan bisa tidak sinkron dengan kondisi sebenarnya.

Perubahan status hak harus tercermin di sertifikat

Sertifikat juga perlu diganti ketika status hak atas tanah berubah. Contohnya adalah perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik, atau hak pakai menjadi hak milik sesuai ketentuan pertanahan.

Setelah perubahan hak disetujui, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru yang memuat status terbaru. Penyesuaian ini penting karena setiap jenis hak memiliki karakteristik hukum, jangka waktu, dan kewenangan penggunaan yang berbeda.

Digitalisasi membuat sertifikat lebih aman

Kementerian ATR/BPN terus mendorong penggunaan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan. Sistem digital dinilai lebih aman karena mengurangi risiko kehilangan, pemalsuan, dan kerusakan fisik.

Data sertifikat elektronik tersimpan dalam sistem digital BPN, sehingga tidak rentan terhadap banjir, kebakaran, atau bencana lain yang dapat merusak arsip fisik. Jika diperlukan, dokumen juga dapat dicetak kembali melalui layanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Transformasi ini menjadi bagian dari modernisasi layanan pertanahan agar administrasi lebih aman, efisien, dan transparan. Sertifikat tanah memang tidak kedaluwarsa, tetapi pembaruan tetap perlu dilakukan ketika ada perubahan data, kondisi fisik, atau status hukum yang membuat dokumen lama აღარ lagi sesuai dengan keadaan terbaru.

Source: www.beritasatu.com
Terkait