Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026. Putusan itu membuat Roy meraih kemenangan sebagian karena sebagian tindakan penyidik Polda Metro Jaya juga dinyatakan tidak sah.
I Ketut Darpawan selaku hakim tunggal menilai sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Roy, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan, tidak memiliki dasar yang sah. Dalam amar putusannya, hakim menyebut permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian.
Penggeledahan dan penangkapan dinyatakan tidak sah
Hakim menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026. Tindakan itu dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
Selain penggeledahan, hakim juga menolak keabsahan penangkapan Roy Suryo. Penangkapan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.
Penahanan ikut dibatalkan
Dalam pembacaan putusan, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Penahanan itu didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon. Permohonan selebihnya ditolak, sementara biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon dengan nilai nihil.
Latar belakang gugatan praperadilan
Langkah praperadilan ini muncul setelah Roy Suryo berstatus tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Permohonan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, sedangkan tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Dalam sidang yang sama, putusan hakim memberi catatan penting bahwa tidak seluruh tindakan upaya paksa penyidik memiliki kekuatan hukum yang sah menurut penilaian praperadilan.
Source: www.viva.co.id






