Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Putusan itu menyoroti adanya ketidaksesuaian antara izin penggeledahan yang diberikan dengan pelaksanaannya di lapangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan yang dilakukan penyidik tidak bisa dibenarkan sepenuhnya karena alasan penggeledahan yang diajukan berbeda dengan tujuan saat tindakan itu dijalankan. Hakim juga menyebut syarat subjektif untuk penahanan Roy Suryo tidak terpenuhi karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Alasan hakim menyebut tindakan penyidik sewenang-wenang
Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya memang telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, izin itu diberikan dengan alasan rumah atau tempat tertutup diduga menyimpan barang bukti, sementara di lapangan penggeledahan justru dipakai untuk melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.
Perbedaan itu menjadi poin penting dalam putusan praperadilan. Hakim menilai penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang.
Hakim juga menilai tidak ada keadaan yang menunjukkan Roy Suryo akan menghambat proses penyidikan. Dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo disebut bersikap kooperatif dan tidak memperlihatkan hambatan bagi penyidik untuk melanjutkan pelimpahan perkara ke jaksa.
Penahanan dinilai tidak memenuhi syarat
Dalam aspek penahanan, hakim menyoroti fakta bahwa Roy Suryo menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah ditahan. Dari situ, hakim menyimpulkan syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi.
Pertimbangan ini membuat permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian. Namun, pengadilan tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Permintaan lain yang ditolak pengadilan
Meski menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah dalam konteks tertentu, hakim menolak permintaan Roy Suryo agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Menurut hakim, ketidaksahan pada tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak otomatis membuat berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Pengadilan juga menolak permohonan agar penuntut umum dilarang menerbitkan surat perintah penahanan. Hakim menilai permintaan itu bukan kewenangan praperadilan.
Perkara praperadilan ini sendiri tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Putusan PN Jaksel ini menegaskan bahwa penggeledahan dan penangkapan dalam perkara Roy Suryo tetap harus tunduk pada prosedur yang tepat dan alasan yang bisa diuji secara hukum. Pada saat yang sama, pengadilan juga membatasi ruang praperadilan agar tidak meluas ke wilayah kewenangan lain yang bukan menjadi objek pemeriksaan dalam sidang tersebut.
Source: www.suara.com






