DPRD Jabar Kaji SPP Sekolah Negeri, Hanya Keluarga Mampu yang Akan Bayar

Author: Qoo Media

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat tengah mengkaji wacana pengaktifan kembali sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP di SMA dan SMK negeri. Usulan ini muncul di tengah keluhan soal minimnya anggaran pemerintah untuk menopang kebutuhan operasional sekolah.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan pendanaan yang tersedia saat ini belum cukup untuk mengejar kebutuhan pendidikan berkualitas. Media Indonesia melaporkan, rata-rata sekolah negeri hanya menerima sekitar Rp1,6 juta per siswa per tahun, sedangkan kebutuhan idealnya mencapai Rp4,5 juta per siswa per tahun.

Kesenjangan Biaya yang Jadi Dasar Usulan

Menurut Yomanius, selisih tersebut membuat sekolah sulit bergerak cepat meningkatkan mutu pembelajaran. Kondisi itu juga dinilai lebih berat bagi sekolah dengan jumlah rombongan belajar atau rombel yang terbatas, karena pendapatan sekolah hanya terpenuhi sekitar 40% dari kebutuhan.

“Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak. Jika pendapatan sekolah hanya terpenuhi 40% dari kebutuhan, sulit bagi sekolah untuk melakukan akselerasi kualitas pembelajaran, terutama bagi sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar (rombel) terbatas,” kata Yomanius saat dihubungi, Senin (13/7).

Skema Pembayaran Tidak Dipukul Rata

DPRD Jabar menegaskan bahwa wacana ini tidak akan diterapkan secara seragam. Pemungutan biaya hanya diarahkan kepada keluarga yang dinilai mampu, sementara keluarga rentan tetap dijaga agar tidak kehilangan akses pendidikan gratis.

Dalam draf revisi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan, siswa dari kelompok desil 1 sampai desil 5 akan dibebaskan dari segala bentuk pungutan biaya. Artinya, SPP hanya akan diberlakukan bagi orang tua siswa dari desil 6 sampai desil 10 dengan besaran yang disusun bertingkat sesuai kemampuan ekonomi keluarga.

Kelompok Kebijakan Biaya Keterangan
Desil 1-5 Bebas pungutan Keluarga miskin dan rentan miskin
Desil 6-10 SPP diberlakukan Besarannya bertingkat sesuai kemampuan ekonomi

Arah Penggunaan Dana Tambahan

Tambahan pendanaan dari skema tersebut rencananya akan dikelola secara akuntabel untuk kebutuhan fundamental sekolah. Fokusnya mencakup peningkatan kompetensi guru, peremajaan sarana dan prasarana pendidikan, serta penguatan kegiatan ekstrakurikuler.

Yomanius juga menyebut dana itu akan diarahkan untuk pengembangan prestasi siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Dengan begitu, DPRD Jabar berharap kualitas sekolah negeri bisa terdorong tanpa menutup akses bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Wacana revisi perda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Jabar mencari solusi atas keterbatasan pembiayaan pendidikan. Di saat yang sama, skema tersebut tetap diarahkan agar prinsip keadilan sosial tidak hilang dalam penerapannya.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru