Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan ini akan menentukan sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidikan yang dipersoalkan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 13.00 WIB. Agenda persidangan tercantum sebagai “pembacaan putusan” dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka dipersoalkan
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Salah satu tuntutan utamanya adalah menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan dilakukan secara melawan hukum.
Penetapan tersangka yang dipersoalkan tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Roy Suryo juga memohon agar dirinya dinyatakan tidak dapat didakwa menggunakan pasal tersebut. Permohonan itu mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.
Tiga dokumen penyidikan ikut diminta dibatalkan
Selain status tersangka, permohonan praperadilan turut mempersoalkan rangkaian surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Pemohon meminta dokumen-dokumen tersebut beserta surat atau perintah turunannya dinyatakan batal.
| Dokumen | Nomor | Tanggal |
|---|---|---|
| Sprindik | SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya | 14 Juli 2025 |
| Surat Perintah Penyidikan | SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya | 15 Januari 2026 |
| Sprindik | SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya | 30 Maret 2026 |
Dalam petitum, pemohon meminta penyidikan berdasarkan tiga dokumen tersebut dinyatakan tidak sah. Dasar yang diajukan tetap berkaitan dengan dugaan pelanggaran Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan pembuktian dalam KUHAP lama.
Permohonan itu juga meminta pembatalan surat penetapan tersangka dan seluruh dokumen yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut. Selain itu, pemohon memohon pemulihan harkat, martabat, dan nama baik seperti keadaan semula.
Permintaan kepada turut termohon
Petitum tersebut turut meminta agar turut termohon tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Turut termohon juga diminta patuh dan tunduk pada putusan praperadilan yang akan dijatuhkan hakim.
Permohonan itu memuat sembilan poin tuntutan, termasuk pembebanan ongkos perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon juga meminta putusan yang seadil-adilnya apabila hakim memiliki pertimbangan lain.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan pernah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan sebelumnya itu disebut tidak memengaruhi pokok perkara yang sedang berjalan.
Pembacaan putusan pada hari ini menjadi tahap penting dalam praperadilan kedua tersebut. Hakim akan mempertimbangkan dalil mengenai legalitas penetapan tersangka, penyidikan, serta dokumen-dokumen yang dipersoalkan pemohon.
