Polisi mengungkap kemarahan yang dipicu pengaruh alkohol menjadi motif di balik penembakan di sebuah tempat hiburan malam di Canggu, Bali. Insiden itu melukai seorang warga negara asing asal Maroko serta seorang petugas keamanan yang berusaha menghentikan keributan.
Tersangka berinisial HSH (49) diduga melepaskan tembakan ketika situasi di area dekat meja DJ memanas. Satu peluru mengenai paha kiri petugas keamanan, lalu menembus dan mengenai lutut WNA asal Maroko berinisial EA (25).
Keributan Berujung Tembakan
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada Jumat, 17 Juli, sekitar pukul 02.50 Wita. HSH, yang disebut merupakan warga Jakarta Selatan, datang ke lokasi dalam kondisi mabuk dan sempat berselisih dengan pengunjung lain.
Menurut keterangan Kepolisian Resor Badung yang dilaporkan www.medcom.id, perselisihan itu berlangsung di sekitar meja DJ. Petugas keamanan berinisial IMYM dan EA kemudian berupaya melerai pertikaian yang terjadi.
Dalam proses peleraian, IMYM terdorong hingga terjatuh tepat di depan HSH. Pada momen itu, tersangka diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu tembakan.
Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Edward Purba menyatakan tindakan tersebut dipicu emosi saat tersangka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. “Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol,” ujar Joseph di Mapolres Badung, Senin, 20 Juli 2026.
Dua Korban Mendapat Penanganan Medis
Setelah tertembak, kedua korban langsung dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan awal. Keduanya kemudian dirujuk ke Lira Medika Hospital di Badung untuk penanganan medis lebih lanjut.
| Korban | Peran saat kejadian | Luka yang dialami |
|---|---|---|
| IMYM | Petugas keamanan | Paha kiri terkena peluru |
| EA (25) | WNA asal Maroko yang ikut melerai | Lutut terkena peluru yang menembus paha IMYM |
Keterlibatan IMYM dan EA dalam keributan itu disebut sebatas upaya untuk memisahkan pihak yang berselisih. Namun, upaya peleraian tersebut justru berakhir dengan penembakan yang menyebabkan dua orang terluka.
Kasus ini menyoroti risiko penggunaan senjata api dalam situasi keributan di tempat umum. Polisi kini menangani perkara tersebut dengan mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti dari proses penyidikan.
Pistol dan Peluru Diamankan Polisi
Dalam penyidikan, Polres Badung menyita satu pucuk pistol jenis Glock dengan nomor BATV-955. Polisi juga mengamankan 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, empat magazin dengan kapasitas berbeda, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu barang bukti yang diamankan untuk mendalami rangkaian peristiwa. Barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan penembakan yang terjadi setelah HSH terlibat perselisihan di tempat hiburan malam itu.
| Barang bukti | Rincian |
|---|---|
| Pistol | Jenis Glock, nomor BATV-955 |
| Peluru | 12 butir kaliber 7,65 mm |
| Magazin | 4 unit dengan kapasitas berbeda |
| Rekaman | CCTV lokasi kejadian |
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Atas perbuatannya, HSH dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat. Ancaman pidana untuk ketentuan tersebut maksimal lima tahun penjara.
Pengusutan perkara berfokus pada dugaan penggunaan senjata api tanpa hak dan akibat tembakan terhadap dua korban. Polisi telah mengungkap bahwa emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol menjadi motif yang diduga melatarbelakangi tindakan HSH.
