Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini membuat pemeriksaan perkara pokok terhadap Roy Suryo tetap berjalan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan.
Hakim menilai permohonan tersebut tidak lagi relevan untuk diperiksa karena perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi itu menjadi pertimbangan utama dalam penolakan seluruh permohonan pemohon.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo untuk seluruhnya.
Perkara Pokok Sudah Dilimpahkan
Hakim menjelaskan, pemeriksaan praperadilan memiliki batas dalam hubungannya dengan proses perkara pokok. Praperadilan dapat menunda dimulainya sidang pokok perkara apabila permohonan diajukan ketika pemeriksaan praperadilan masih berlangsung dan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan.
Pertimbangan itu merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf a. Ketentuan tersebut menjadi dasar hakim dalam menilai waktu serta posisi permohonan yang diajukan Roy Suryo.
| Tahap Proses | Kondisi yang Disorot Hakim |
|---|---|
| Perkara pokok | Telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. |
| Permohonan praperadilan | Diajukan setelah pelimpahan perkara dilakukan. |
| Proses praperadilan sebelumnya | Telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. |
| Putusan | Seluruh permohonan praperadilan ditolak. |
Dalam perkara ini, hakim melihat permohonan baru diajukan setelah berkas perkara pokok berada di pengadilan. Pada saat yang sama, proses praperadilan sebelumnya juga telah memasuki tahapan penyampaian kesimpulan.
Menurut hakim, pengajuan praperadilan secara terpisah setelah pelimpahan perkara pokok tidak sejalan dengan tujuan mekanisme tersebut. Langkah itu dinilai berpotensi menghambat kelanjutan pemeriksaan perkara yang sudah memasuki tahap persidangan.
Hakim Soroti Potensi Hambatan Persidangan
Hakim juga menilai situasi tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan prosedur hukum. Alasannya, permohonan yang diajukan setelah perkara dilimpahkan berpotensi menunda dan mengganggu jalannya sidang perkara pokok.
Pertimbangan itu tidak berfokus pada pokok materi perkara yang akan diperiksa di persidangan. Hakim menilai aspek waktu pengajuan dan status pelimpahan perkara menjadi penentu bahwa praperadilan tidak lagi relevan untuk dilanjutkan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Dengan amar itu, permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak menghentikan proses perkara pokok di pengadilan.
Penolakan praperadilan menegaskan bahwa agenda perkara pokok tetap menjadi proses yang akan berjalan berikutnya. Pemeriksaan terhadap Roy Suryo akan diteruskan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Perkara ini memperlihatkan pentingnya posisi waktu dalam pengajuan praperadilan, khususnya ketika perkara pokok telah dilimpahkan. Setelah tahap pelimpahan terjadi, hakim memandang pemeriksaan permohonan secara terpisah berpotensi berbenturan dengan kelancaran sidang pokok perkara.
