Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali membuka pendaftaran untuk periode Agustus 2025. Program ini adalah salah satu bentuk bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Bagi warga Jakarta yang ingin mendaftar, penting untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran beserta persyaratan agar pengajuan dapat berjalan lancar.
Persyaratan Pendaftaran KJP Agustus 2025
Sebelum mendaftar, calon penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW atau kelurahan setempat
- Fotokopi akta kelahiran siswa
- Foto siswa terbaru
- Raport terakhir bagi siswa SMA atau SMK
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap serta surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta (biasanya disediakan oleh pihak sekolah)
- Bukti status terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Sistem Informasi Layanan dan Data Terpadu (SILADU) yang menunjukkan kriteria penerima
Dokumen tersebut wajib dilengkapi agar data calon penerima dapat lolos verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Proses Pendaftaran KJP Agustus 2025
Ada dua cara utama untuk melakukan pendaftaran KJP Plus, yakni melalui jalur sekolah dan pendaftaran online.
Pendaftaran Melalui Sekolah
Sebagian besar pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui sekolah. Orang tua atau wali siswa dianjurkan untuk menghubungi sekolah terlebih dahulu. Sekolah akan membagikan formulir pendaftaran dan memberikan arahan pengumpulan dokumen. Setelah data lengkap, sekolah akan mengajukan nama calon penerima ke Dinas Pendidikan untuk proses seleksi.- Pendaftaran Online via Aplikasi JakEdu
Selain melalui sekolah, pendaftaran juga bisa dilakukan mandiri secara online melalui aplikasi JakEdu. Cara pendaftarannya adalah:- Unduh aplikasi JakEdu dan buat akun jika belum memiliki.
- Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Lengkapi data siswa secara akurat dan unggah dokumen persyaratan.
- Kirim data dan tunggu hasil verifikasi.
Pendaftaran online memberikan kemudahan bagi sekolah dan wali murid dalam proses penginputan data tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan.
Cek Status Penerimaan dan Jadwal Pendaftaran
Setelah mengajukan pendaftaran, calon penerima dapat memeriksa status pengajuan secara mandiri melalui situs resmi KJP di alamat kjp.jakarta.go.id, menu “Periksa Status Penerimaan KJP”. Selain itu, aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI juga menyediakan fasilitas untuk mengecek pencairan dana dan saldo KJP. Wali kelas atau petugas administrasi sekolah juga dapat dimintai informasi terkait status penerimaan.
Pendaftaran KJP tahap kedua pada Agustus 2025 biasanya dibuka mulai awal Juli hingga Agustus. Namun, para calon penerima disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna mendapatkan informasi terbaru.
Pencairan Dana dan Manfaat KJP Agustus 2025
Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima KJP Plus, siswa akan dipanggil ke Bank DKI terdekat untuk pembuatan rekening khusus. Dana bantuan kemudian akan dikirim secara rutin setiap bulan ke rekening tersebut.
Besaran dana KJP yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, yaitu:
- SD/MI/SLB: Rp 250.000 per bulan
- SMP/MTs: Rp 300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp 420.000 per bulan
- SMK: Rp 450.000 per bulan
Dana ini diperuntukkan sebagai bantuan biaya kebutuhan sekolah sehari-hari, termasuk pembelian seragam, buku, alat tulis, dan kebutuhan transportasi siswa.
Dengan memahami persyaratan dan tata cara pendaftaran KJP Agustus 2025 secara lengkap, diharapkan lebih banyak siswa dari keluarga kurang mampu di Jakarta yang dapat memperoleh dukungan pendidikan ini. Program KJP menjadi salah satu upaya konkrit pemerintah daerah untuk memperkuat akses pendidikan berkualitas bagi seluruh warga ibukota. Pastikan segera mempersiapkan dokumen dan melakukan pendaftaran tepat waktu agar manfaat bantuan dapat segera dinikmati.







