Kemenhub Ubah Cara Menindak Truk ODOL, WIM Dan ETLE Geser Beban Hukum Ke Pemilik Barang

Kementerian Perhubungan mempercepat pengawasan truk logistik dengan memaksimalkan teknologi Weigh in Motion atau WIM dan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Langkah ini dipakai untuk menekan pelanggaran Over Dimension dan Over Load atau ODOL yang selama ini sulit diawasi hanya dengan metode manual.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menilai pendekatan lama tidak lagi memadai karena jumlah kendaraan barang sangat besar, sementara personel lapangan terbatas. Pengawasan berbasis data juga diharapkan membuat penindakan lebih cepat, lebih transparan, dan lebih sulit dimanipulasi.

Pengawasan ODOL Beralih ke Sistem Digital

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa pengawasan manual tidak bisa lagi dijadikan tumpuan utama. Ia menyebut Kemenhub akan memaksimalkan integrasi data lintas lembaga agar pelanggaran dimensi dan muatan bisa terdeteksi lebih cepat.

Menurut Aan, kolaborasi ini akan melibatkan Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol, serta kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Pola kerja ini penting karena pengendalian ODOL tidak hanya soal kendaraan di jalan, tetapi juga rantai bisnis di belakangnya.

Cara Kerja WIM dan ETLE dalam Pengawasan Truk

WIM menjadi salah satu alat utama karena mampu menimbang kendaraan yang melintas tanpa harus berhenti. Teknologi ini menjaga arus lalu lintas tetap lancar sekaligus memberi data berat kendaraan secara otomatis dan akurat.

Sementara itu, ETLE membantu merekam pelanggaran secara visual dan digital. Dengan kombinasi kamera pengawas, jembatan timbang bergerak, dan pencatatan data, petugas dapat mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan manual di titik-titik tertentu.

Berikut peran utama teknologi yang dipakai dalam pengawasan ODOL:

  1. WIM untuk mendeteksi kelebihan muatan tanpa menghentikan kendaraan.
  2. ETLE untuk merekam pelanggaran secara elektronik dan terintegrasi.
  3. CCTV dan data lintas instansi untuk memperkuat bukti pelanggaran.
  4. Integrasi sistem agar penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan konsisten.

Tanggung Jawab Bergeser ke Pemilik Barang dan Operator

Perubahan penting dalam kebijakan ini adalah arah penegakan hukum yang tidak hanya menyasar sopir. Selama ini, pengemudi kerap menjadi pihak yang paling sering disalahkan saat truk terbukti melanggar batas muatan atau dimensi.

Kemenhub kini menekankan bahwa pemilik barang dan operator angkutan harus ikut bertanggung jawab. Aan bahkan menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh memaksakan muatan berlebih hanya demi efisiensi biaya atau kecepatan pengiriman.

Pendekatan ini dinilai lebih adil karena keputusan untuk membawa muatan berlebih sering kali berasal dari kebijakan bisnis, bukan dari pengemudi di lapangan. Dengan dasar data digital, penindakan dapat diarahkan ke pihak yang benar-benar memiliki kendali atas operasi angkutan.

Peluang Menekan Pungli di Lapangan

Digitalisasi pengawasan juga dipandang sebagai cara untuk mempersempit celah pungutan liar. Saat pemeriksaan bergeser ke sistem otomatis, intensitas kontak langsung antara petugas dan sopir akan berkurang drastis.

Kondisi itu penting karena ruang negosiasi informal biasanya muncul ketika proses pemeriksaan masih bergantung pada interaksi manual. Dengan data elektronik, keputusan penindakan lebih mudah dilacak dan dikendalikan, sehingga proses hukum menjadi lebih bersih.

Masa Transisi dan Sosialisasi ke Pelaku Angkutan

Kemenhub saat ini masih menjalankan masa transisi melalui sosialisasi kepada asosiasi pengemudi dan operator angkutan barang. Langkah ini dilakukan agar perubahan sistem tidak langsung memicu penolakan di lapangan.

Sosialisasi juga diharapkan memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan operasional mereka dengan aturan yang lebih ketat. Dalam koordinasi di bawah Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan, pemerintah menargetkan Zero ODOL pada 2027.

Dorongan menuju sistem digital ini menunjukkan bahwa pengawasan truk logistik tidak lagi hanya soal pemeriksaan di jalan, tetapi juga soal integrasi data, teknologi, dan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas di seluruh rantai distribusi barang.

Source: kabaroto.com

Berita Terkait

Back to top button