
Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tetap menjadi bagian dari pengurusan kendaraan yang harus diperhatikan pemilik. Namun, aturan terbaru yang dirujuk dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga memuat pengecualian bagi lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan.
Ketentuan ini penting karena PKB pada dasarnya dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang beroperasi di darat maupun perairan. Meski hampir semua kendaraan masuk objek pajak, regulasi tersebut memberi batasan yang jelas mengenai kendaraan tertentu yang dibebaskan dari pungutan tersebut.
Lima jenis kendaraan yang bebas PKB
Pasal 3 ayat (3) dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyebutkan lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari pajak tahunan. Daftar ini menjadi acuan baru yang perlu dicermati oleh pemilik kendaraan maupun pihak yang mengikuti perkembangan kebijakan fiskal daerah.
Berikut lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan PKB tahunan:
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor yang khusus digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan operasional kedutaan, konsulat, serta perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, termasuk lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
- Kendaraan bermotor lain yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.
Pengecualian ini menunjukkan bahwa pembebasan pajak tidak berlaku umum untuk semua kendaraan, melainkan hanya untuk kategori tertentu yang sudah diatur tegas dalam regulasi.
Posisi kendaraan berbasis energi terbarukan
Salah satu bagian yang paling diperhatikan dari aturan baru ini adalah kendaraan berbasis energi terbarukan. Dalam naskah regulasi terbaru, penyebutan kendaraan listrik tidak lagi muncul secara spesifik sebagai kelompok yang dibebaskan, berbeda dari aturan sebelumnya yang lebih rinci.
Menurut informasi referensi, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 sebelumnya menegaskan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan seperti tenaga surya, biogas, dan hasil konversi dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Perubahan redaksi di aturan terbaru membuat posisinya perlu dicermati lebih jauh oleh pihak terkait.
Perbedaan bunyi aturan ini memunculkan perhatian karena kendaraan ramah lingkungan selama ini kerap diposisikan sebagai objek kebijakan insentif. Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kategori tersebut tetap disebut secara umum sebagai kendaraan berbasis energi terbarukan, tetapi tanpa rincian yang sejelas aturan sebelumnya.
Apa arti pengecualian ini bagi pemilik kendaraan
Secara umum, PKB tetap menjadi kewajiban tahunan dan menjadi syarat pengesahan STNK. Karena itu, pembebasan pajak pada lima jenis kendaraan di atas tidak mengubah ketentuan untuk mayoritas pemilik kendaraan bermotor lainnya.
Bagi masyarakat, aturan ini menegaskan bahwa status bebas pajak hanya dapat diberikan jika kendaraan masuk dalam kategori yang sudah diatur. Artinya, pemilik kendaraan biasa tetap harus memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan pemerintah daerah masing-masing.
Di sisi lain, rincian mengenai kendaraan yang memperoleh pembebasan juga menunjukkan bahwa kebijakan pajak kendaraan tidak hanya mempertimbangkan kepemilikan, tetapi juga fungsi, status kelembagaan, dan karakter energi yang digunakan. Hal ini membuat pembacaan terhadap aturan terbaru menjadi penting, terutama bagi pihak yang mengurus administrasi kendaraan dan mengikuti dasar pengenaan pajak daerah.
Dengan demikian, aturan terbaru dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menempatkan kereta api, kendaraan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik dan lembaga internasional tertentu, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kendaraan lain yang diatur lewat peraturan daerah sebagai lima kelompok yang bebas PKB tahunan. Perubahan redaksi terkait kendaraan energi terbarukan juga membuat isi regulasi ini perlu dipahami lebih teliti agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan pajak kendaraan di daerah.









