Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung tengah menyiapkan lelang sejumlah kendaraan mewah milik terpidana. Di antara barang yang menarik perhatian, ada dua unit Harley-Davidson yang dipasarkan dengan harga limit mulai dari Rp 70 jutaan.
Unit pertama adalah Harley-Davidson tipe FLHTC produksi tahun 2003 berwarna hitam. Kendaraan ini ditetapkan dengan nilai limit Rp 71.547.600 dan uang jaminan Rp 7.154.760 bagi peserta yang ingin ikut lelang.
Dokumen tidak lengkap, meski unit terawat
Motor tersebut membawa pelat nomor B 6666 WEW, tetapi tidak disertai dokumen kepemilikan lengkap. BPKB dan STNK tidak menyertai unit yang akan dilepas lewat lelang itu.
Unit kedua adalah Harley-Davidson Road Glide berwarna Blue Shark yang disebut masih sangat terawat. Harga limitnya dipatok Rp 87.445.700 dengan uang jaminan Rp 10 juta.
Sama seperti unit pertama, Road Glide juga tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Kedua motor kini disimpan di Gedung Barang Bukti atau Hanggar milik Badan Pemulihan Aset.
Lelang dilakukan lewat sistem daring
Proses penawaran dilakukan secara online melalui aplikasi lelang resmi di lelang.go.id. Batas akhir penawaran untuk FLHTC adalah Kamis 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB, sedangkan Road Glide berakhir di hari yang sama pukul 12.16 WIB.
Sebelum penutupan, penyelenggara akan menggelar aanwijzing atau penjelasan lelang pada 18 Mei 2026. Hingga saat ini, status lelang kedua unit tersebut masih belum dibuka secara resmi untuk umum.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa aset yang dilelang berasal dari penanganan perkara hukum. Ia menegaskan bahwa barang-barang itu berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelang akan disetor ke kas negara.
Selain dua Harley-Davidson tersebut, BPA Kejagung juga melelang kendaraan premium lain. Daftarnya mencakup motor BMW, Kawasaki Z1000, serta mobil mewah seperti Mercedes-Benz, Mercedes-Benz S400, Hyundai Ioniq 5, dan Land Rover.







