Bahlil Dorong Pajak Mobil Listrik Dibedakan dari BBM, Ini Dampak Ke Depannya

Author: Qoo Media

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai kendaraan listrik perlu mendapat perlakuan pajak yang berbeda dari kendaraan berbahan bakar minyak. Dorongan itu muncul karena kendaraan listrik dinilai mendukung transisi ke energi bersih dan memberi manfaat langsung bagi ekonomi nasional.

Bahlil menyebut perbedaan pajak bisa ikut mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Ia juga menekankan bahwa penggunaan BEV dapat membantu menekan beban impor minyak mentah nasional yang selama ini masih menjadi tantangan besar.

Dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, Bahlil menyampaikan bahwa kendaraan berbasis listrik lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak membutuhkan impor BBM. Ia menilai kondisi itu layak menjadi dasar bagi kebijakan pajak yang berbeda dibanding kendaraan bensin.

Efisiensi dan ketahanan energi

Bahlil juga menyoroti sisi efisiensi kendaraan listrik dalam penggunaan harian. Menurut dia, biaya operasional BEV lebih murah ketimbang mobil BBM, sehingga kendaraan ini lebih menarik untuk digunakan secara luas.

Ia mengaitkan dorongan tersebut dengan upaya menjaga ketahanan fiskal negara. Pengurangan subsidi energi disebut penting karena beban itu selama ini ikut menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Bahlil bahkan membuka ruang untuk konversi sebagian kendaraan, termasuk mobil dan motor, ke arah listrik. Ia menilai langkah itu sejalan dengan upaya pemerintah menghadapi gejolak geopolitik global yang membuat isu ketahanan energi semakin penting.

Sorotan aturan pajak daerah

Isu pajak kendaraan listrik mencuat setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan. Aturan itu menetapkan BEV sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kedua pajak tersebut dipungut daerah, sehingga kewenangan penetapannya berada di tangan 38 pemerintah provinsi. Pemprov diberi pilihan untuk tetap memberi insentif 0 persen seperti sebelumnya atau mulai menetapkan besaran tanggungan pajak.

Meski ada keleluasaan di level daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat itu meminta seluruh gubernur memberi keringanan pajak untuk kendaraan listrik, baik melalui pembebasan penuh maupun pengurangan tarif.

Arah kebijakan yang ingin didorong

Pernyataan Bahlil menunjukkan dorongan agar kebijakan fiskal ikut mendukung adopsi kendaraan listrik. Dengan perlakuan pajak yang dibedakan, pemerintah berharap insentif ekonomi bisa sejalan dengan agenda pengurangan emisi dan penghematan impor energi.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah masih memegang peran penting dalam menentukan besaran pungutan di lapangan. Karena itu, arah kebijakan kendaraan listrik kini tidak hanya bergantung pada pusat, tetapi juga pada keputusan tiap provinsi dalam menerapkan insentif pajak.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru