
Balik nama kendaraan bekas kini lebih ringan karena pemilik baru tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2025 dan menjadi kabar penting bagi pembeli mobil maupun motor bekas.
Meski begitu, proses balik nama belum sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi yang tetap melekat dalam pengurusan dokumen kendaraan.
Penghapusan BBNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan aturan ini, penyerahan kepemilikan kendaraan bekas tidak lagi dibebani komponen BBNKB saat proses balik nama.
Artinya, keringanan hanya berlaku pada bea balik nama, bukan seluruh ongkos pengurusan. Pembeli kendaraan bekas masih tetap wajib membayar biaya penerbitan dokumen, cek fisik, serta kewajiban pajak dan sumbangan terkait.
Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Untuk penerbitan STNK, tarif yang berlaku dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda dua atau tiga dikenai Rp 100.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenai Rp 200.000.
Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB juga tetap ada. Besarannya Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pemilik baru juga tetap harus membayar biaya BPKB. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, tarifnya Rp 225.000, sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenai Rp 375.000.
Selain itu, ada biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp 25.000. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi sebelum data kendaraan diperbarui atas nama pemilik baru.
Komponen lain yang tetap harus dibayar adalah SWDKLLJ dan PKB. Besaran biayanya tidak sama untuk semua kendaraan karena menyesuaikan jenis, merek, dan nilai kendaraan.
Pajak tahunan yang dibayarkan juga dapat berbeda tergantung usia kendaraan. Karena itu, total biaya akhir balik nama bisa bervariasi pada tiap unit kendaraan bekas.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu membawa dokumen utama saat mengurus balik nama. Dokumen tersebut meliputi KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.
Pemohon juga harus menyiapkan kwitansi atau bukti jual beli kendaraan. Dokumen ini penting untuk menunjukkan dasar peralihan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Bukti cek fisik kendaraan juga wajib dilampirkan dalam berkas pengajuan. Untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah, pemohon perlu menambahkan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses administrasi tidak tertunda. Jika ada berkas yang belum sesuai, pengurusan balik nama bisa memerlukan waktu lebih lama.
Tahapan Pengurusan di Samsat
Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar. Di lokasi ini, pemohon akan memulai proses administrasi balik nama sesuai prosedur yang berlaku.
Tahap awal yang dilakukan adalah cek fisik kendaraan. Pemeriksaan ini digunakan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data yang tercatat pada dokumen resmi.
Setelah itu, pemohon perlu mengisi formulir balik nama dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan. Berkas kemudian diproses untuk verifikasi sebelum masuk ke tahap pembayaran.
Pembayaran dilakukan untuk komponen biaya administrasi yang masih berlaku. Di antaranya biaya STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ, dan kewajiban pajak kendaraan.
Sesudah seluruh tahapan dipenuhi, pemohon tinggal menunggu penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru. Dokumen inilah yang menjadi penanda bahwa kendaraan bekas tersebut telah sah tercatat dengan identitas pemilik yang baru.
Kebijakan penghapusan BBNKB memberi keringanan nyata bagi pembeli kendaraan bekas, tetapi tidak menghapus seluruh biaya pengurusan. Karena itu, calon pemilik tetap perlu menghitung kebutuhan dana berdasarkan jenis kendaraan, kewajiban pajak, dan dokumen yang harus diterbitkan kembali.
Source: otomotif.kompas.com








