Garansi Ban Bisa Hangus, Ini Batas Pemakaian Wajar yang Harus Dijaga Pemilik Mobil

Author: Qoo Media

Pemakaian ban mobil yang dianggap wajar ternyata menjadi syarat penting agar garansi tetap berlaku. Hal ini menjadi perhatian karena jaminan penggantian ban tidak hanya bergantung pada produk, tetapi juga pada cara pemilik kendaraan memakai dan merawatnya.

Di Indonesia, Dunlop memperkenalkan Blue Response TG sekaligus menyiapkan program SmartCare untuk memberi rasa aman kepada konsumen. Namun, perlindungan itu tidak berlaku otomatis jika ban dipakai di luar batas penggunaan normal atau perawatan berkala diabaikan.

Blue Response TG merupakan ban terbaru Dunlop yang dirancang untuk berbagai jenis kendaraan. Ban ini disebut bisa digunakan pada mobil konvensional hingga mobil listrik.

Produk ini menjadi penyempurnaan dari SP Sport LM705. Dunlop menyebut peningkatan utamanya mencakup pengendalian yang lebih presisi, kenyamanan premium, dan umur pakai yang optimal.

Menurut Yukishi Yoshida, Product Development & Technology Service GM PT Sumi Rubber Indonesia, nama Blue Response TG berasal dari “Touring”. Ia menjelaskan ban ini ditujukan untuk SUV, MPV, dan sedan.

Dari sisi ukuran, Blue Response TG tersedia untuk pelek 15 sampai 19 inci. Total ada 34 ukuran profil dengan aspek rasio mulai 40 persen hingga 70 persen.

Dunlop juga menyatakan kemampuan ban ini dikembangkan agar daya cengkeram lebih baik. Pada ban, terdapat ikon atau logo yang menandakan adanya peningkatan performa.

Apa yang dimaksud pemakaian ban secara wajar

Dalam program SmartCare, pemakaian ban secara wajar berkaitan langsung dengan hak konsumen atas jaminan. Intinya, ban harus digunakan sesuai fungsi normal kendaraan dan tidak mengalami kerusakan akibat perlakuan yang menyimpang dari ketentuan.

Program ini memuat tiga aspek utama. Pertama, jaminan penggantian ban baru apabila terjadi kerusakan akibat pemakaian normal sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, ada layanan perawatan berkala gratis. Layanan ini mencakup pemeriksaan tekanan angin dan kondisi fisik ban oleh mekanik di toko Mitra SmartCare.

Ketiga, tersedia layanan komunikasi resmi. Kanal ini disiapkan untuk mendampingi konsumen saat membutuhkan konsultasi, mengajukan pertanyaan, atau menyampaikan keluhan.

Tomohiro Senna, Direktur Sales & Marketing PT Sumi Rubber Indonesia, menyebut program SmartCare diluncurkan khusus untuk pasar Indonesia. Program ini ditujukan untuk memberi rasa aman lebih saat pelanggan membeli dan menggunakan ban tersebut.

Jadwal perawatan yang wajib diikuti

Agar perlindungan SmartCare tetap aktif, konsumen wajib menjalani empat kali perawatan berkala di toko Mitra SmartCare resmi. Jadwalnya mengikuti ketentuan mana yang tercapai lebih dulu antara jarak tempuh dan waktu pemakaian.

Sesi pertama dilakukan pada 2.000 km atau 1 bulan. Sesi kedua dijadwalkan pada 8.000 km atau 4 bulan.

Sesi ketiga wajib dilakukan pada 14.000 km atau 7 bulan. Sesi keempat berlangsung pada 20.000 km atau 10 bulan.

Selain pemeriksaan fisik, kontrol tekanan angin menjadi bagian penting dari perawatan berkala ini. Dengan begitu, kondisi ban dapat dipantau sejak awal sebelum kerusakan berkembang lebih jauh.

Masa jaminan penggantian dalam program ini berlaku hingga 12 bulan atau 24.000 km. Batas tersebut juga mengikuti ketentuan mana yang tercapai lebih dahulu.

Kondisi yang membuat garansi gugur

Garansi tidak berlaku bila produk tidak terdaftar. Perlindungan juga gugur bila konsumen tidak melakukan perawatan berkala sesuai ketentuan.

Jaminan juga tidak berlaku jika kerusakan muncul akibat kesalahan pemasangan. Faktor lain yang termasuk pengecualian adalah gangguan dari fungsi kendaraan dan perawatan yang tidak tepat.

Penggunaan ban di luar fungsi normal juga membuat garansi batal. Contohnya meliputi penggunaan untuk balap, off-road, dan membawa beban berlebih atau overload.

Selain itu, faktor eksternal juga masuk dalam daftar pengecualian. Kerusakan akibat kontaminasi bahan kimia, garam, bencana alam, dan penyebab sejenis tidak ditanggung dalam garansi.

Status kepemilikan ban juga menjadi syarat penting. Ban yang telah berpindah tangan atau diperjualbelikan saat masih dalam masa garansi tidak lagi mendapat perlindungan.

Bagi pemilik mobil, aturan ini menunjukkan bahwa garansi ban bukan sekadar bonus pembelian. Perlindungan baru bisa dimanfaatkan bila ban dipakai untuk kebutuhan normal, dirawat sesuai jadwal, dan tetap berada dalam syarat penggunaan yang telah ditetapkan produsen.

Source: kabaroto.com
Terbaru