Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menargetkan dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (AI) dapat selesai dan ditandatangani dalam dua bulan ke depan. Kedua regulasi tersebut adalah Perpres Peta Jalan AI dan Perpres Etika AI yang saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.
Perpres Peta Jalan AI akan mengatur arah pengembangan serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia. Sedangkan Perpres Etika AI dirancang untuk menetapkan prinsip-prinsip etika dalam penggunaan AI. Namun, aturan etika ini tidak mencakup aspek terkait sanksi bagi pelanggar.
Proses pengesahan kedua Perpres ini masih menunggu antrean karena banyaknya regulasi lain yang sedang menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Nezar menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu penyebab keterlambatan penandatanganan.
Pada Desember lalu, Komdigi menyatakan bahwa draf dua Perpres AI sudah rampung dan telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari proses legalisasi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) akan diterbitkan terkait penandatanganan Perpres ini.
Edwin berharap regulasi tersebut sudah ada di meja Presiden pada awal tahun ini dengan perkiraan penandatanganan berlangsung pada kuartal pertama atau kedua. Namun hingga kini, tanda tangan resmi belum dilakukan karena proses administratif dan prioritas kebijakan yang masih diatur.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen penyusunan kedua regulasi itu telah selesai. Menurutnya, Perpres AI sudah masuk prioritas dan menunggu antrean untuk segera ditandatangani Presiden.
Meutya menegaskan bahwa kedua Perpres ini akan menjadi payung kebijakan nasional untuk pengembangan AI secara menyeluruh, tanpa mengatur AI di tingkat sektoral. Nantinya, kementerian dan lembaga terkait akan membuat regulasi turunan yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor masing-masing.
Berikut beberapa poin penting terkait Perpres AI yang sedang disiapkan pemerintah:
-
Perpres Peta Jalan AI
Mengatur strategi dan arah pengembangan teknologi AI di Indonesia. -
Perpres Etika AI
Membahas prinsip etika dalam pemanfaatan AI dengan batasan tidak termasuk mekanisme sanksi. -
Proses Penandatanganan
Masih menunggu antrean karena banyaknya regulasi yang perlu ditandatangani Presiden. -
Legalitas dan Keppres
Draf telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai syarat hukum, disertai Keppres terkait penandatanganan. - Pengaturan Sektoral
Kementerian dan lembaga akan membuat aturan sektoral yang sesuai setelah payung kebijakan nasional diterbitkan.
Upaya percepatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi perkembangan pesat teknologi AI. Dengan hadirnya Perpres yang mengatur peta jalan dan etika pemanfaatan AI, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang lebih jelas demi mendukung inovasi sekaligus menjaga aspek etika.
Penguatan regulasi di bidang AI diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat secara luas. Hal ini juga sejalan dengan tren global yang semakin menekankan pentingnya tata kelola AI berbasis prinsip etika dan tanggung jawab.
Peluang dan tantangan pengembangan AI di Indonesia menjadi faktor utama yang mendorong percepatan penyelesaian Perpres tersebut. Pemerintah ingin memastikan teknologi ini membawa manfaat maksimal tanpa menimbulkan risiko sosial dan etis yang tidak terkendali.
Melalui kerja sama lintas kementerian dan pembentukan regulasi yang komprehensif, Indonesia siap menyongsong era digitalisasi dan pemanfaatan AI yang berkelanjutan. Penandatanganan Perpres oleh Presiden Prabowo diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam penguatan ekosistem digital nasional.





