Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan penyelesaian dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam waktu dua bulan ke depan. Dua draf Perpres tersebut mencakup Peta Jalan AI dan Etika AI yang sudah siap dan menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan bahwa penyusunan payung hukum ini menjadi prioritas utama menyusul pesatnya perkembangan teknologi AI di berbagai sektor. Penetapan regulasi ini diharapkan dapat memberikan arah pengembangan sekaligus pengaturan penggunaan AI secara bertanggung jawab di Indonesia.
Fokus dan Peran Dua Perpres AI
Perpres Peta Jalan AI berisi strategi nasional untuk pemanfaatan AI di berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, industri, hingga layanan publik. Regulasi ini bertujuan membangun ekosistem digital yang inovatif dengan memaksimalkan potensi AI sebagai pendorong kemajuan teknologi dan perekonomian.
Sementara itu, Perpres Etika AI mengatur prinsip-prinsip moral dan etika penggunaan kecerdasan buatan. Nezar menegaskan bahwa aturan ini lebih berperan sebagai panduan daripada aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar. Pendekatan ini mengedepankan kesadaran dan tanggung jawab pengguna AI dalam kerangka etis.
Tantangan Administratif pada Proses Pengesahan
Meski draf kedua Perpres telah selesai, proses pengesahan mengalami penundaan karena faktor administratif. Saat ini, terdapat antrean panjang sejumlah rancangan Perpres dari berbagai kementerian yang sedang menunggu penandatanganan Presiden. Proses ini bukan karena adanya masalah pada isi regulasi, melainkan karena prosedur birokrasi yang harus dilalui.
Sebelumnya, Komdigi sudah mengumumkan bahwa draf regulasi itu siap dan telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses legal drafting lebih lanjut. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, juga menegaskan kesiapan dokumen tersebut.
Langkah Strategis Komdigi dalam Pengembangan AI
- Menyusun kerangka hukum yang memuat peta jalan pengembangan dan pemanfaatan AI nasional.
- Membentuk pedoman etika yang menekankan aspek moral dalam penggunaan teknologi AI.
- Melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait dan Kementerian Hukum dan HAM.
- Memastikan dokumen regulasi siap dalam waktu dekat dan segera diajukan kepada Presiden untuk pengesahan.
Komdigi optimis bahwa penyelesaian dua Perpres ini akan menyediakan dasar hukum yang kokoh. Hal ini menjadi landasan penting untuk mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi AI agar selaras dengan nilai-nilai sosial dan kemajuan teknologi.
Dua Perpres tersebut akan menjadi tonggak penting dalam mendorong pemanfaatan AI yang aman, bertanggung jawab, dan inovatif di Indonesia. Proses regulasi yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu mengatasi tantangan etika dan sosial yang muncul seiring perkembangan teknologi AI di masa depan.
Dengan selesainya dua Perpres ini, Indonesia akan memiliki pedoman yang jelas untuk menghadapi dinamika teknologi kecerdasan buatan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem digital global sekaligus melindungi kepentingan publik dari penggunaan teknologi yang tidak bertanggung jawab.
