Penyalahgunaan NIK pada KTP untuk pengajuan pinjaman online masih menjadi risiko yang perlu diwaspadai. Jika data pribadi dipakai tanpa izin, pemilik identitas bisa saja baru mengetahuinya saat muncul tagihan atau catatan kredit yang tidak pernah diajukan.
Langkah pengecekan sebenarnya cukup sederhana dan bisa dilakukan lewat layanan resmi Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Layanan ini tersedia secara daring maupun luring, sehingga pengecekan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan akses masing-masing pemohon.
Mengapa NIK KTP bisa disalahgunakan untuk pinjol
Sejumlah layanan pinjol masih membuka pengajuan secara online hanya dengan unggahan KTP. Celah ini membuat data identitas berpotensi dipakai pihak lain tanpa disertai verifikasi tambahan, seperti pengenalan wajah atau swafoto sambil memegang identitas.
Kondisi itu membuat pengecekan rutin menjadi penting, terutama bila ada dugaan data KTP pernah tersebar atau digunakan di luar kendali pemiliknya. Pemeriksaan lewat SLIK OJK dapat membantu melihat apakah ada catatan fasilitas kredit atau pinjaman yang tercatat atas nama identitas tersebut.
Cara cek KTP dipakai pinjol secara online
Pemeriksaan online bisa dilakukan melalui situs iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id atau lewat aplikasi iDebku OJK. Pemohon perlu menyiapkan KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP sebelum mengajukan permohonan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
- Isi formulir sesuai data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik “Selanjutnya” jika semua informasi sudah sesuai.
- Unggah dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri.
- Klik “Ajukan Permohonan”.
- Setelah pendaftaran selesai, nomor pendaftaran akan diterima.
- Gunakan menu “Status Layanan” untuk memantau permohonan dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang didaftarkan.
Proses ini membantu pemohon mengetahui apakah identitasnya tercatat dalam sistem informasi keuangan. Jika ada data yang mencurigakan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk langkah lanjutan sesuai kebutuhan.
Cara cek KTP dipakai pinjol secara offline
Pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK. Opsi ini cocok bagi pemohon yang lebih nyaman membawa dokumen dan mengurus pemeriksaan secara tatap muka.
Dokumen yang perlu disiapkan berbeda sesuai jenis permohonan. Untuk perseorangan, pemohon perlu membawa fotokopi KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta surat kuasa bila diperlukan.
Untuk permohonan atas nama orang yang telah meninggal, dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP atau paspor, surat keterangan kematian asli, serta dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau ahli waris. Sementara itu, untuk badan usaha, diperlukan fotokopi identitas badan usaha seperti NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
Setelah dokumen diserahkan, OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan lampiran yang ada. Hasil permohonan kemudian dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Hal yang perlu diperhatikan saat mengecek data
Pemohon perlu memastikan seluruh data yang diisi konsisten dengan dokumen identitas. Kesalahan kecil pada nomor identitas atau data diri dapat menghambat proses pengecekan dan memperlambat hasil yang diterima.
Karena layanan ini bergantung pada kelengkapan dokumen dan keakuratan informasi, pengecekan sebaiknya dilakukan dengan teliti sejak awal. Dengan begitu, pemilik KTP bisa segera mengetahui apakah NIK-nya pernah dipakai untuk pengajuan pinjol atau tercatat dalam layanan keuangan lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.
