Pemerintah Australia memperketat lagi larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun setelah melihat aturan yang sudah berjalan belum memberi dampak besar. Langkah ini langsung menarik perhatian karena denda yang disiapkan untuk platform yang gagal memblokir anak naik menjadi US$ 68 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.
Aturan Australia kini dianggap sebagai salah satu yang paling ketat di dunia, dan banyak negara ikut mencermati penerapannya. Kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental dan fisik anak muda membuat kebijakan ini menjadi acuan baru, termasuk bagi negara seperti Indonesia yang punya pendekatan serupa lewat PP Tunas.
Larangan yang makin keras
Pemerintah Australia sudah mengirim draf aturan baru ke parlemen. Salah satu poin terpentingnya adalah peningkatan ancaman denda kepada platform media sosial yang terbukti gagal mencegah anak mengakses layanan mereka.
Aturan ini menyasar platform besar seperti TikTok milik ByteDance, Instagram milik Meta, dan YouTube milik Google. Namun, pelaksanaannya tidak mudah karena verifikasi usia masih lemah dan bisa dibobol dengan berbagai cara.
Sejumlah penelitian menunjukkan metode verifikasi yang meminta selfie masih dapat dilewati anak-anak. Dalam banyak kasus, pengguna bahkan tidak diminta membuktikan usia saat mendaftar, sehingga larangan yang terlihat tegas di atas kertas belum sepenuhnya efektif di lapangan.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan pemerintah ingin aturan ini tetap seketat mungkin. Ia juga menyebut pemerintah ingin aturan tersebut tahan terhadap tantangan hukum yang mungkin diajukan.
Pengawasan diperkuat, sanksi ikut naik
Salah satu fokus penguatan aturan adalah memberi kewenangan lebih jelas kepada Komisi Keamanan Siber atau eSafety Commissioner sebagai pengawas internet nasional. Albanese belum merinci langkah teknis yang akan dipakai pemerintah, sementara pihak pengawas juga belum memberi tanggapan resmi.
Komisi Keamanan Siber bersama Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan tengah menyiapkan gugatan hukum terhadap lima platform terbesar. Jika terbukti secara sistematis gagal menjalankan larangan ini, platform bisa dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 545 miliar.
Langkah hukum itu memperlihatkan pemerintah tidak hanya mengandalkan larangan, tetapi juga menyiapkan tekanan langsung kepada perusahaan teknologi. Di saat yang sama, denda baru yang mencapai US$ 68 juta mempertegas bahwa Australia ingin memberi sinyal keras kepada industri digital.
Aturan sudah berjalan, tetapi kebiasaan belum banyak berubah
Saat aturan mulai berlaku pada Desember tahun lalu, sempat muncul laporan bahwa jutaan akun ditutup. Meski begitu, laporan dari orang tua dan hasil penelitian menunjukkan penggunaan media sosial di kalangan remaja belum banyak berubah.
Sebuah studi di jurnal British Medical Journal yang terbit pekan ini menyebutkan 85% anak usia 12 hingga 15 tahun di Australia masih menggunakan media sosial tiga bulan setelah aturan berlaku. Penelitian itu melibatkan 408 responden remaja.
Dua pertiga dari pengguna yang terdeteksi melanggar masih bisa masuk dengan menyatakan usia di atas 16 tahun saat mendaftar atau mengunggah selfie yang lolos pemeriksaan sistem. Temuan ini sejalan dengan data Komisi Keamanan Siber pada Maret lalu yang menyebut sepertiga anak di bawah 16 tahun masih aktif menggunakan media sosial.
Sorotan juga mengarah ke Indonesia
Australia menjadi sorotan karena pendekatannya dinilai lebih tegas dibanding banyak negara lain. Di Indonesia, PP Tunas juga membatasi akses anak ke media sosial, tetapi anak masih diperbolehkan memiliki akun tertentu dengan izin orang tua.
Perbedaan itulah yang membuat kebijakan Australia sering dibandingkan dengan pendekatan di negara lain. Dengan aturan yang makin ketat dan denda yang melonjak, Australia kini berusaha menutup celah yang selama ini membuat larangan usia belum berjalan efektif.
Source: www.cnbcindonesia.com






