Bea Cukai Jakarta Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 190 Kilogram, Potensi Kerugian Negara Rp41,19 Miliar

Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya pengiriman ilegal emas dalam jumlah besar melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Temuan ini mencakup lebih dari 190 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp502,5 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp41,19 miliar.

Kasus tersebut mencuat setelah petugas menerima informasi intelijen tentang enam koli barang yang diduga tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB. Dari pemeriksaan di area apron bandara, petugas menemukan muatan yang ternyata berisi perhiasan emas dan koin emas dalam jumlah besar.

Pemeriksaan bermula dari informasi intelijen

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mengenai barang yang tidak dilaporkan secara resmi. Informasi itu membuat petugas segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap muatan pesawat carter yang akan diberangkatkan.

Hasil pemeriksaan fisik memperlihatkan bahwa barang tersebut bukan sekadar kiriman biasa. Petugas menemukan 611 buah gelang emas dengan nilai 8,94 juta dollar AS dan 2.971 koin emas senilai 19,4 juta dollar AS.

Komposisi emas dan nilai ekonominya

Secara keseluruhan, emas yang diamankan memiliki berat lebih dari 190 kilogram. Rinciannya terdiri dari 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas, sehingga kasus ini masuk kategori komoditas bernilai tinggi.

Nilai ekonominya tidak kecil karena taksiran total mencapai Rp502,5 miliar. Dengan angka sebesar itu, potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp41,19 miliar menjadi salah satu alasan mengapa penindakan dilakukan secara cepat dan terukur.

Empat orang diamankan untuk pemeriksaan

Dalam penindakan ini, empat orang yang diduga terlibat ikut diamankan oleh pihak berwenang. Mereka diidentifikasi dengan inisial HH, AH, HG, dan PP yang merupakan warga negara India, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan terhadap para pihak yang diduga terkait kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada barang yang disita. Aparat juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik upaya pengiriman ilegal tersebut agar alur pergerakannya bisa dipahami secara utuh.

Aturan bea keluar dan pengawasan komoditas strategis

Djaka menegaskan bahwa ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan penting agar hak negara terpenuhi dan pasokan dalam negeri tetap terjaga.

Berdasarkan data pabean, koin emas yang disita termasuk dalam HS Code 7108.12.90. Komoditas itu seharusnya dikenakan bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai diterapkan sejak November 2025.

Penindakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap komoditas strategis nasional atau high value goods. Langkah tersebut dipakai untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan aktivitas ekspor tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana pengawasan kepabeanan bekerja pada jalur keluar barang bernilai tinggi. Dengan temuan emas dalam jumlah besar yang tidak tercantum dalam dokumen resmi, Bea Cukai Jakarta menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap komoditas strategis akan terus diperketat di titik-titik keberangkatan internasional.

Terkait