
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan ekspor komoditas sumber daya alam strategis tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu. Kepastian ini muncul di tengah pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan mengambil peran baru dalam skema ekspor sejumlah komoditas tertentu.
DJBC menegaskan layanan kepabeanan tidak berubah selama masa penyesuaian itu. Eksportir masih dapat mengurus pengiriman barang seperti biasa, sementara Bea Cukai tetap menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan ekspor.
Ekspor masih berjalan dengan mekanisme lama
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut Bea Cukai tetap melayani ekspor seperti sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa institusinya tetap bertindak sebagai fiskus, meski nanti transaksi akan melewati satu pintu bersama DSI.
“Bea Cukai tetap melayani ekspor selama ini seperti biasa. Tetap jadi fiskus, cuma transaksinya kan nanti yang melalui satu pintu,” kata Nirwala di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selama tahap transisi, eksportir belum langsung berpindah ke sistem baru. Hingga 31 Desember 2026, pengiriman barang masih bisa dilakukan dengan mekanisme yang berlaku saat ini.
Tahap transisi berlangsung bertahap
Pemerintah memulai masa transisi sejak Juni hingga Agustus 2026. Pada periode itu, pemberitahuan ekspor masih berjalan seperti biasa agar perusahaan tetap bisa menyesuaikan diri dengan skema yang akan datang.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi sampai akhir tahun sebelum kebijakan wajib diberlakukan penuh. Nirwala menyebut tahap ini penting karena melibatkan banyak perusahaan dan membutuhkan penyesuaian lintas proses.
“Agustus sampai dengan akhir tahun akan dievaluasi. Kan meliputi banyak perusahaan. Kan harus satu pintu baru nanti mandatorinya itu per 1 Januari 2027,” ujarnya.
Perubahan peran DSI mulai 2027
Mulai 1 Januari 2027, sistem ekspor satu pintu akan diterapkan secara penuh. Dalam skema tersebut, status eksportir dalam dokumen kepabeanan akan beralih kepada DSI, sementara perusahaan pemilik barang tetap tercatat sebagai pemilik komoditas yang diekspor.
Perubahan ini menjadi bagian dari penataan baru untuk komoditas SDA strategis. Pemerintah membentuk DSI untuk mengelola ekspor sejumlah komoditas, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, dan ferro alloy.
Dalam skema baru itu, DSI tidak hanya berperan sebagai eksportir tunggal. DSI juga memiliki fungsi pengendalian ekspor, termasuk penetapan harga jual dan batas margin kewajaran untuk komoditas SDA strategis.
Sistem layanan kepabeanan tetap sama
Meski skema ekspor berubah, DJBC memastikan eksportir tetap menggunakan sistem administrasi yang sama. Proses layanan kepabeanan masih dilakukan melalui CEISA 4.0 dan Indonesia National Single Window atau INSW.
Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian utama berada pada mekanisme ekspor dan peran institusi baru, bukan pada perubahan total layanan teknis yang selama ini dipakai pelaku usaha. Selama masa transisi, perusahaan juga diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi penuh pada 2027.
Source: www.beritasatu.com







