
Pemerintah resmi memasukkan tiga proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional. Langkah ini menempatkan pengolahan sampah sebagai agenda infrastruktur prioritas, bukan lagi sekadar urusan pelayanan kota.
Keputusan tersebut diarahkan untuk mempercepat penanganan limbah di tiga wilayah itu. Payung hukumnya berasal dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mengintegrasikan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam daftar PSN.
Penetapan itu juga didukung Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Aturan terakhir memuat akselerasi pembangunan infrastruktur ramah lingkungan yang menjadi kerangka besar bagi proyek-proyek berbasis energi bersih.
Chief Executive Officer PT Danantara Investment Management, Pandu Sjahrir, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menyebut status PSN sebagai titik krusial untuk memperkuat fondasi industri PSEL di dalam negeri.
Menurut Pandu, penetapan tiga lokasi gelombang pertama menunjukkan komitmen pemerintah menghadirkan solusi yang terintegrasi untuk mengatasi krisis sampah. Ia juga menilai inisiatif ini mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada tempat pembuangan akhir, dan optimalisasi sampah menjadi energi.
Status PSN memberi keuntungan operasional di lapangan karena mempermudah integrasi kebijakan antarlembaga negara. Pandu menyebut proteksi ini juga membantu penyediaan berbagai instrumen yang dibutuhkan agar pembangunan berjalan efisien dan sesuai target.
Legalitas penetapan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional. Dokumen ini diterbitkan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP Kementerian Menko Perekonomian kepada para pengembang di masing-masing wilayah.
Pihak penerima surat adalah Badan Usaha Pengembang dan Pengelola atau BUPP. BUPP tersebut dibentuk setelah proses seleksi mitra yang dilakukan oleh pihak Danantara Investment Management.
Ketiga BUPP memegang tanggung jawab penuh atas eksekusi fisik dan operasional jangka panjang. Seluruh target kerja mereka wajib selaras dengan kesepakatan tata kelola yang sudah disetujui pemerintah.
Untuk wilayah Jawa Barat, PSEL Kota Bekasi dijalankan oleh Bekasi Environment Nusantara. Masih di provinsi yang sama, PSEL Bogor Raya dipercayakan kepada Nusantara Bogor New Energy.
Sementara itu, PSEL Denpasar Raya di Bali diamanatkan kepada Nusantara Bali New Energy. Tiga proyek ini menjadi bagian dari upaya mempercepat solusi sampah sekaligus mendorong pemanfaatan limbah sebagai sumber energi listrik.








