BPK Temukan Kelebihan Bayar BOK Trans Jateng, Pemprov Jateng Diminta Segera Kembalikan Dana

Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan kelebihan pembayaran Bantuan Operasional Kendaraan BRT Trans Jateng saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Temuan ini langsung masuk daftar catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menyebut pembayaran operasional BRT Trans Jateng di Dinas Perhubungan Jawa Tengah belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyampaikan hal itu usai rapat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Jawa Tengah Tahun 2025 di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).

Kelebihan bayar dan kewajiban pengembalian

Ketidaksesuaian dalam pembayaran BOK itu membuat muncul kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke kas daerah. BPK meminta pemerintah daerah segera memproses pengembalian dana sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.

Masalah ini menjadi salah satu sorotan dalam pemeriksaan pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Widhi menegaskan, ada persoalan pada pembayaran BOK BRT Trans Jateng yang belum mencerminkan kondisi senyatanya di lapangan.

Temuan lain di belanja modal

Selain sektor transportasi, BPK juga mencatat masalah pada pelaksanaan belanja modal di empat organisasi perangkat daerah. Temuan itu terkait pekerjaan gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai kontrak kerja.

BPK juga menemukan potensi pendapatan daerah yang belum diterima. Kondisi itu muncul karena denda keterlambatan pekerjaan belum dikenakan kepada penyedia jasa sebagaimana mestinya.

Opini WTP tetap diberikan

Meski masih ada sejumlah catatan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Widhi menilai opini itu menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar, tetapi tidak berarti seluruh pengelolaan anggaran bebas dari persoalan.

Ia menegaskan, opini WTP merupakan bagian dari akuntabilitas laporan keuangan. Namun, beberapa hal tetap harus diperbaiki dan menjadi perhatian bersama.

Respons Pemprov Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia juga berharap penyelesaian dilakukan tanpa menunggu batas waktu maksimal 60 hari yang diberikan.

Menurut Luthfi, percepatan penting dilakukan agar persoalan administrasi maupun keuangan tidak menumpuk menjadi pekerjaan rumah yang berlarut-larut. Ia menegaskan, jika bisa diselesaikan cepat, maka temuan itu harus segera dituntaskan.

Source: joglojateng.com

Berita Terkait

Back to top button