Kementerian Keuangan memutuskan mengembalikan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih atau SAL di Himpunan Bank Milik Negara menjadi Rp 281 triliun. Langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas perbankan agar penyaluran kredit ke sektor riil tetap berjalan.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan kebijakan tersebut lahir dari evaluasi pemerintah bersama pihak terkait. Ia menjelaskan, kebutuhan dana di perbankan masih tinggi karena permintaan kredit dari dunia usaha terus meningkat.
Penempatan dana diperpanjang hingga akhir Desember 2026
Pemerintah juga memperpanjang masa penempatan dana itu sampai akhir Desember 2026. Keputusan ini diambil setelah dana pemerintah sebelumnya sempat ditarik Rp 100 triliun dari Himbara pada Juni 2026.
Penarikan tersebut sempat menurunkan total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan dari Rp 281 triliun menjadi Rp 181 triliun. Setelah evaluasi, pemerintah menilai dana itu perlu dikembalikan agar bank memiliki ruang likuiditas yang lebih longgar.
KSSK ikut mengoordinasikan kebijakan
Juda menyebut keputusan itu merupakan hasil koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Forum tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Pemerintah menilai penempatan dana di bank masih relevan karena kebutuhan likuiditas belum mereda. Di sisi lain, pertumbuhan kredit juga masih menunjukkan penguatan yang membutuhkan dukungan pembiayaan dari perbankan.
Permintaan kredit masih kuat
Menurut Juda, informasi dari perbankan menunjukkan permintaan kredit masih cukup tinggi. Karena itu, likuiditas bank perlu dijaga agar pertumbuhan kredit tidak terhambat.
Ia juga menyampaikan pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 diperkirakan mencapai 11,5% secara tahunan. Pemerintah berharap laju kredit tetap berada di kisaran dua digit sehingga dukungan likuiditas dinilai masih perlu dipertahankan.
Disiapkan dana cadangan Rp 100 triliun
Selain mengembalikan SAL yang sempat ditarik, pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp 100 triliun sebagai cadangan. Dana ini disiapkan sebagai standby in case jika sewaktu-waktu diperlukan untuk memperkuat likuiditas perbankan.
Langkah itu menunjukkan pemerintah masih menaruh perhatian besar pada kemampuan bank menyalurkan pembiayaan ke dunia usaha dan masyarakat. Di tengah ketidakpastian global, likuiditas yang terjaga dipandang penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
