Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam pengakuan terhadap penghayat kepercayaan sekaligus penegasan bahwa keberagaman keyakinan menjadi bagian dari kehidupan berbangsa di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang diserahkan di Jakarta pada Senin (6/7). Kehadiran hari peringatan ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni tahunan, tetapi juga memperkuat toleransi, pelindungan kebudayaan, dan persatuan nasional.
Dasar pengakuan dan penghormatan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut penetapan ini sebagai pengingat bahwa Indonesia berdiri di atas fondasi keberagaman. Ia menegaskan negara perlu hadir agar setiap warga memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya.
Fadli juga mengatakan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak penghayat kepercayaan di Indonesia. Dalam penjelasannya, momentum ini diharapkan mendorong pelindungan dan pemajuan kebudayaan sekaligus memperkokoh persatuan bangsa.
Alasan 13 Juli dipilih
Pemilihan 13 Juli tidak lepas dari jejak sejarah pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Fadli menyebut tanggal itu berkaitan dengan peran Wongsonegoro, tokoh intelektual yang menyematkan kata kepercayaan pada 13 Juli dan menjadi bagian penting dalam perjalanan pengakuan kepercayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Latar sejarah itu membuat 13 Juli dipandang bukan sekadar tanggal administratif. Hari tersebut juga memuat makna simbolik sebagai penanda pengakuan negara terhadap keberadaan dan martabat penghayat kepercayaan.
Usulan yang sudah lama disuarakan
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan usulan penetapan hari ini sudah diajukan sejak 2005. Usulan tersebut datang dari para penghayat kepercayaan dan organisasi terkait yang mendorong adanya pengakuan lebih formal dalam ruang kebudayaan dan kebangsaan.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono menilai penetapan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara. Ia juga menekankan bahwa tanggal 13 Juli selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara.
Makna bagi penghayat kepercayaan
Bagi komunitas penghayat kepercayaan, keputusan ini memberi ruang pengakuan yang lebih jelas dari negara. Naen menyebut penetapan tersebut dapat menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia karena membawa pesan penghormatan dan kesetaraan.
Di sisi lain, pemerintah menempatkan hari peringatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keragaman budaya nasional. Dengan demikian, 13 Juli tidak hanya menjadi penanda bagi penghayat kepercayaan, tetapi juga pengingat bahwa penghormatan terhadap keyakinan warga merupakan bagian dari persatuan Indonesia.
Source: www.medcom.id






