TASPEN Salurkan Rp1,08 Miliar ke Keluarga ASN di Kepri, Perlindungan Tetap Jalan

Author: Qoo Media

TASPEN menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian senilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara di Kepulauan Riau. Penyerahan ini menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi ASN dan PPPK tetap berjalan ketika risiko paling berat benar-benar terjadi.

Penyaluran manfaat itu diberikan kepada ahli waris almarhum Nurijanah dan almarhum Abdul Azis. Di Kepulauan Riau, penyerahan dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemy Franscis bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang Agnes Salidesi Ginting.

Perlindungan yang Tidak Bergantung pada Lama Kepesertaan

Kasus almarhumah Nurijanah menjadi perhatian karena baru enam bulan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meski baru sekitar dua bulan membayar iuran sekitar Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung sampai Rp649.564.597.

Selain itu, keluarga almarhumah juga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400 dan pengembalian iuran beserta manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp312.800. Penyerahan manfaat di Graha Kepri itu diterima oleh Ali, ayah kandung almarhumah.

Ahli Waris Status Peserta Komponen Manfaat Nilai
Ahli waris almarhum Nurijanah PPPK Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja Rp649.564.597
Ahli waris almarhum Nurijanah PPPK Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja Rp182.994.400
Ahli waris almarhum Nurijanah PPPK Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Pengembalian iuran dan manfaat JHT Rp312.800

Fary Djemy Franscis menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian atas hak-haknya. Ia menyebut TASPEN berkomitmen memberi pelayanan maksimal kepada peserta ASN maupun PPPK, termasuk program pensiun, JKK, JKM, dan Tabungan Hari Tua.

Manfaat untuk Keluarga ASN Batam

Manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Santunan yang diterima terdiri atas JKK sebesar Rp164.016.100, JKM sebesar Rp32.883.300, dan Tabungan Hari Tua sebesar Rp52.034.900.

Penyerahan di Kantor Wali Kota Batam itu diterima oleh Suriati, istri almarhum. Selain manfaat tersebut, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan, sementara anak peserta berkesempatan memperoleh tambahan beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.

Ahli Waris Status Peserta Komponen Manfaat Nilai
Ahli waris almarhum Abdul Azis ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam JKK Rp164.016.100
Ahli waris almarhum Abdul Azis ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam JKM Rp32.883.300
Ahli waris almarhum Abdul Azis ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam Tabungan Hari Tua Rp52.034.900

Program Taspen Proteksi Beasiswa memberi manfaat bertahap mulai jenjang SMP, SMA atau sederajat, hingga perguruan tinggi. Manfaat ini berlaku bagi peserta yang terdaftar dalam program tersebut melalui Taspen Life.

Realisasi Klaim di Tanjungpinang dan Nasional

Di wilayah kerja TASPEN Tanjungpinang, sepanjang semester I tahun 2026, manfaat Program JKK dan JKM yang sudah disalurkan mencapai Rp9.001.719.031 dari 646 klaim. Secara nasional, pada periode yang sama, TASPEN menyalurkan Rp652.723.331.548 untuk 50.392 klaim.

Penyaluran itu menjadi bagian dari pelaksanaan perlindungan sosial TASPEN dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, TASPEN juga menyebut akan terus memperkuat layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah. Fokusnya tetap sama, yakni menjaga perlindungan sosial agar hak peserta tersalurkan penuh saat risiko kerja atau kematian terjadi dalam masa pengabdian.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru