Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada tiga perusahaan pergadaian yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Keputusan ini menandai langkah penting bagi pengembangan sektor pergadaian di dua daerah tersebut, dengan izin usaha yang berlaku efektif sejak tanggal penetapan pada 25 Agustus 2025.
Ketiga perusahaan yang memperoleh izin usaha adalah PT Gadai Solusi Sejahtera, PT Gadai Kilat Jabar, dan PT Nusa Multi Gadai. PT Gadai Solusi Sejahtera beroperasi di wilayah Jakarta, mendapat izin dengan nomor keputusan KEP-200/PL.02/2025 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2025. PT Gadai Kilat Jabar berlokasi di Jawa Barat, dengan nomor izin KEP-204/PL.02/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025. Sedangkan PT Nusa Multi Gadai, yang juga beroperasi di Jakarta, menerima izin usaha dengan nomor KEP-211/PL.02/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Kewajiban Administratif dan Informasi yang Harus Dicantumkan
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, ketiga perusahaan tersebut wajib mencantumkan informasi penting secara jelas di setiap kantor pusat maupun cabangnya. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga PVML, Edi Setijawan, menjelaskan empat hal yang wajib dicantumkan:
- Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.
- Nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
- Hari dan jam operasional kantor.
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil dan biaya administrasi.
Informasi ini penting untuk menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjalankan usaha gadai sesuai regulasi yang berlaku.
Batas Waktu Pelaksanaan Operasional Usaha
Lebih lanjut, POJK Nomor 39 Tahun 2024 menetapkan bahwa perusahaan pergadaian yang baru mendapatkan izin usaha wajib memulai kegiatan usahanya paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penetapan izin tersebut. Hal ini bertujuan agar perusahaan segera beroperasi dengan tata kelola yang sesuai dan diawasi OJK secara ketat.
Detail Lokasi dan Lingkup Usaha Perusahaan Gadai
Berikut rincian tiga perusahaan gadai beserta alamat dan lingkup wilayah usahanya:
-
PT Gadai Solusi Sejahtera
Alamat: Ruko Taman Meruya Plaza 2 Blok B Nomor 6, RT 020/RW 004, Jakarta Barat, Meruya Utara, Kembangan, DKI Jakarta
Lingkup Wilayah: Provinsi DKI Jakarta -
PT Gadai Kilat Jabar
Alamat: Kampung Pasir Randu, RT.006 RW.003, Desa/Kelurahan Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Lingkup Wilayah: Provinsi Jawa Barat - PT Nusa Multi Gadai
Alamat: Jalan Raya Boulevard Timur Kelapa Gading Blok ND 1 No. 38, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta
Lingkup Wilayah: Provinsi DKI Jakarta
Pemberian izin usaha ini sesuai dengan komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa pergadaian. Dengan regulasi yang ketat dan kewajiban transparansi yang harus dipenuhi para pelaku usaha, diharapkan layanan gadai bisa lebih profesional, terpercaya, dan menjangkau kebutuhan masyarakat yang makin beragam.
Sektor pergadaian dipandang oleh OJK sebagai salah satu instrumen keuangan mikro yang membantu inklusi keuangan. Melalui izin dan pengawasan ketat, OJK menegaskan peranannya dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan nasional khususnya di bidang pergadaian.
Perusahaan yang sudah resmi mendapat izin ini kini dapat mulai menawarkan layanan gadai yang sesuai dengan ketentuan terbaru dan memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mendapat pinjaman tanpa harus melalui proses yang rumit. Ke depan, OJK akan terus melakukan monitoring agar kegiatan pergadaian yang dijalankan memenuhi standar perlindungan konsumen dan prinsip keuangan yang sehat.
