Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Diyakini Dongkrak Tata Kelola Optimal

Author: Qoo Media

Perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan tata kelola perusahaan milik negara di Indonesia. Wacana ini menjadi sorotan para pengamat dan praktisi manajemen karena diyakini mampu mengatasi sejumlah hambatan birokrasi sekaligus memperbaiki mekanisme pengelolaan BUMN agar lebih sehat dan transparan.

Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, menyatakan bahwa transformasi dari kementerian menjadi badan akan menghilangkan sejumlah birokrasi berbelit dan intervensi politik yang selama ini dianggap menjadi kendala utama dalam pengelolaan BUMN. Dengan perubahan ini, praktik buruk yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga dapat diminimalkan. “Ini wacana untuk meningkatkan kualitas tata kelola BUMN yang lebih sehat,” ujar Toto di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Prinsip Tata Kelola yang Ditingkatkan

Good Corporate Governance yang diterapkan dalam pengelolaan BUMN menuntut adanya keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Prinsip-prinsip ini sangat penting untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, investor, serta masyarakat luas.

Menurut Toto, perubahan status menjadi badan juga diharapkan mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat manajemen dan pengawas BUMN. Dengan struktur yang lebih ringkas dan proses yang lebih efisien, diharapkan BUMN dapat merespons dinamika pasar dan kebutuhan bisnis dengan lebih cepat sekaligus mengurangi risiko gangguan akibat intervensi politik yang tidak sesuai.

Peran Badan dalam Mengatur dan Mengawasi

Meski status berubah, fungsi utama badan yang nantinya menggantikan kementerian tetap bertindak sebagai regulator, pengawas, dan pemegang saham seri A. Hal ini berarti paradigma hubungan antara badan dengan PT Danantara, perusahaan milik negara dalam hal ini, tidak akan berubah secara signifikan. Fokusnya tetap pada pengawasan dan tata kelola yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Toto menekankan pentingnya pengisian posisi kepemimpinan di badan tersebut dengan para profesional yang kredibel dan memahami regulasi serta pengawasan BUMN secara mendalam. “Profesional dan kredibel, yang paham soal regulasi dan pengawasan BUMN yang efektif,” ujar Toto.

Aspek Hukum dan Kebijakan

Langkah ini juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa revisi undang-undang terkait BUMN tengah dalam proses di DPR RI, yang memungkinkan perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan. Revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN ini menjadi dasar hukum bagi transformasi tersebut.

Dampak Positif bagi BUMN dan Stakeholder

Perubahan ini diyakini dapat membangun sistem tata kelola BUMN yang lebih profesional dan berorientasi pada peningkatan kinerja bisnis serta pelayanan publik. Dengan pengawasan yang lebih efektif dan otonomi yang lebih besar, BUMN diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, perubahan status diharapkan mengurangi risiko konflik kepentingan dan campur tangan politik yang selama ini menjadi tantangan utama dalam pengelolaan BUMN. Hal ini membuka ruang bagi prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang sehat untuk diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.

Penutup

Secara keseluruhan, rencana perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan mencerminkan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola birokrasi dan perusahaan negara. Perbaikan governance ini menjadi sangat penting bagi penguatan BUMN dalam menghadapi persaingan global serta mengoptimalkan kontribusi perusahaan negara untuk pembangunan ekonomi nasional. Selama proses transisi, aspek profesionalisme dan kredibilitas pengelola menjadi faktor kunci agar target perbaikan tata kelola dapat benar-benar tercapai sesuai harapan.

Terbaru