Delpedro Dkk Dinyatakan Bebas, Yusril Tegaskan JPU Jangan Cari-Cari Alasan Ajukan Kasasi!

Author: Qoo Media

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam kasus penghasutan kerusuhan Agustus 2025. Menurut Yusril, KUHAP baru mengatur bahwa kasasi tidak dapat dilakukan terhadap vonis bebas.

Yusril menekankan bahwa vonis bebas ini harus dianggap final dan mengakhiri perkara. Ia meminta agar JPU tidak mencari-cari alasan berdasarkan teori putusan "bebas murni" atau "bebas tidak murni" yang biasa ada di ketentuan KUHAP lama. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mengajukan kasasi," ujarnya.

Putusan Bebas yang Mengesankan Independensi Peradilan

Menurut Yusril, putusan bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan membuktikan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa intervensi pemerintah. Ia menegaskan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. "Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata dia.

Sikap pemerintah dinyatakan fair dengan menghormati independensi pengadilan, menandakan kepercayaan pada sistem peradilan tanpa keberpihakan. Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan intervensi terhadap kasus yang sempat menarik perhatian publik.

Delpedro dan Rekan Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir kerusuhan.

Setelah pembacaan vonis, Delpedro menyampaikan permohonan ganti rugi atas kerugian materi yang dialaminya selama proses hukum. Ia menyebutkan kerugian tersebut mencakup hilangnya kesempatan kerja, pendidikan, serta biaya persidangan selama sekitar enam bulan penahanan.

Kerugian Materi dan Permintaan Restorasi Hak

Delpedro mengatakan, "Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra dan negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi." Permintaan tersebut memperlihatkan dampak serius proses hukum yang berlangsung, tidak hanya dari segi waktu tetapi juga sosial dan ekonomi.

Permohonan ini menandai harapan adanya tindakan perbaikan dari pemerintah terkait hak-hak terdakwa yang sejatinya tidak terbukti melakukan kejahatan. Restorasi tersebut diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan sosial dan memberikan jaminan keadilan setelah proses peradilan.

Ketentuan KUHAP Baru dan Implikasinya

Sesuai ketentuan KUHAP baru, upaya kasasi oleh jaksa hanya dapat dilakukan apabila terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi. Aturan ini bertujuan untuk mempercepat proses peradilan dan menghindari penundaan penyelesaian perkara.

Yusril mengingatkan agar prinsip ini dihormati demi menjaga kepastian hukum dan menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut. Ia meminta JPU untuk tidak menggeser makna putusan bebas dengan teori lama yang selama ini berpotensi membuka peluang kasasi.

Dengan demikian, vonis bebas atas Delpedro dkk adalah akhir dari proses hukum dan harus diterima semua pihak demi mewujudkan supremasi hukum yang adil dan transparan. Pemerintah, melalui pernyataan Yusril, menegaskan komitmen mendukung independensi lembaga peradilan dan menghormati hasil putusan yang sah.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: nasional.kompas.com
Terbaru