Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Ini Alasan Formilnya

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Putusan itu menyorot cacat formil dan materiil dalam tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo untuk sebagian. Putusan itu dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7).

Penggeledahan dinilai tak sesuai alasan izin

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Meski penggeledahan itu memperoleh izin dari ketua PN Tangerang, hakim menilai alasan yang tertulis dalam permohonan izin tidak sama dengan pelaksanaan di lapangan.

Ketua PN Tangerang sebelumnya memberi izin karena rumah atau tempat tertutup yang disebut dalam surat diduga menjadi tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dalam pelaksanaannya, penggeledahan justru dipakai untuk melakukan penangkapan demi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara sudah lengkap.

Hakim menegaskan tindakan itu tidak lagi bertujuan menemukan dan menyita barang bukti. Ia juga mengingatkan bahwa penggeledahan harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kehadiran dua saksi serta kepala desa atau ketua lingkungan.

Roy disebut kooperatif

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penyidikan memang kerap menghadapi tantangan. Namun, ia menilai keadaan itu bersifat kasuistik dan tidak selalu sama untuk setiap perkara.

Berdasarkan fakta persidangan yang diperkuat keterangan Polda Metro Jaya, Roy dinilai bersikap kooperatif. Karena itu, hakim menilai secara materiil tidak ada urgensi melakukan penggeledahan dengan tujuan menangkap Roy.

Penangkapan dan penahanan ikut dibatalkan

Hakim juga menyatakan penangkapan Roy berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Ia menyebut Roy dan keluarga menolak penangkapan tersebut.

Selain itu, sejak Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berjalan dan Roy tidak pernah ditangkap. Hakim juga menyatakan tidak terbukti ada perbuatan Roy yang berupaya melarikan diri dari proses hukum.

Atas dasar itu, hakim menyebut tindakan penggeledahan dan penangkapan Polda Metro Jaya mengandung cacat formil dan materiil. Karena itu, kedua tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.

Penahanan Roy pun ikut dinyatakan tidak sah. Penahanan itu didasarkan pada surat perintah penahanan nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Syarat penahanan menurut hakim

Hakim menekankan penyidik harus berpedoman pada hukum acara dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi saat melakukan penahanan. Ia menyebut ada syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif yang harus dipenuhi.

Syarat formil mencakup surat perintah penahanan yang ditembuskan kepada keluarga, identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan. Syarat materiil menuntut tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Untuk syarat subjektif, hakim menyebut harus ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Adapun syarat objektif berlaku bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana lain yang disebut dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Dalam perkara Roy Suryo, hakim tidak menerima alasan subjektif yang dipakai penyidik untuk menahan yang bersangkutan. Ia menilai penahanan itu tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga harus dinyatakan tidak sah.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait