Sidang Ulang Saat Terdakwa Sudah Tiada, Luka Salah Tangkap Jepang Terbuka Lagi

Pengadilan Jepang mengabulkan sidang ulang bagi Hiromu Sakahara dalam kasus pembunuhan di Hino yang sempat menjeratnya pada 1984. Keputusan itu datang ketika Sakahara sudah meninggal dunia di penjara sejak 15 tahun lalu, sehingga ruang sidang kali ini praktis kosong dari terdakwa.

Putusan langka tersebut langsung menarik perhatian publik karena menyorot dugaan salah tangkap dan pengakuan yang diperoleh di bawah tekanan. Keluarga Sakahara menyambutnya dengan campuran lega dan duka, sebab pemulihan nama baik datang jauh setelah kesempatan untuk membebaskan almarhum hilang.

Kasus yang mengubah hidup satu keluarga

Perkara ini bermula saat seorang manajer toko minuman keras di Kota Hino ditemukan tewas terbunuh. Polisi kemudian mencurigai Sakahara karena ia dikenal sebagai pelanggan tetap di toko itu.

Sakahara sempat dilepaskan setelah istrinya memberikan alibi bahwa ia berada di tempat lain. Namun, penangkapan berikutnya membuat hidup keluarga itu berubah total dan berujung pada hukuman seumur hidup.

Pengakuan di bawah tekanan

Dalam proses interogasi, Sakahara disebut diperlakukan secara keras oleh penyidik. Ia dikabarkan dipukuli, ditendang, dan ditekan selama pemeriksaan yang berlangsung tanpa kehadiran pengacara.

Tekanan itu membuat Sakahara akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis berdasarkan keterangan sepihak dari kepolisian soal lokasi penemuan jenazah.

Perjuangan panjang keluarga

Sakahara mulai mengajukan peninjauan kembali pada 2001, sebelum meninggal pada 2011 akibat komplikasi pneumonia. Setelah itu, keluarga tetap melanjutkan upaya hukum untuk membersihkan namanya.

Kuasa hukum keluarga, Ryota Ishigawa, menyebut keputusan pengadilan datang terlalu lambat. “Sebagai tim pembela, kami sangat kecewa,” ujarnya, seraya menilai ada ketidakadilan mendasar dalam sistem secara keseluruhan.

Putra Sakahara, Koji, juga menyampaikan penyesalan mendalam. “Saya menyesal kami tidak bisa menyelamatkan ayah saya dari penjara,” katanya kepada CNN.

Sorotan atas praktik hostage justice

Kasus Sakahara kembali membuka pembahasan tentang praktik hostage justice atau “keadilan sandera” di Jepang. Istilah ini merujuk pada sistem yang memungkinkan penahanan dan interogasi panjang tanpa pendampingan hukum yang memadai.

Kondisi itu selama ini dikritik karena membuat tingkat vonis bersalah di Jepang mencapai lebih dari 99 persen. Sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai angka tersebut menunjukkan risiko besar bagi tersangka yang sebenarnya tidak bersalah.

Bukti baru yang mengubah arah perkara

Terobosan dalam kasus ini datang setelah tim pengacara menemukan klise atau negatif film lama dari berkas penyidikan. Bukti itu dianggap menunjukkan indikasi kuat bahwa polisi justru mengarahkan Sakahara ke lokasi korban, bukan sebaliknya.

Temuan tersebut membantu meruntuhkan argumen jaksa dan membuka jalan bagi sidang ulang. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana bukti lama yang tersembunyi dalam arsip bisa mengubah arah perkara setelah bertahun-tahun.

Dukungan reformasi hukum di parlemen

Keputusan pengadilan ini ikut mendorong desakan agar Jepang mempercepat reformasi hukum pidana. Salah satu usulan yang berkembang adalah membatasi hak banding jaksa atas putusan sidang ulang agar proses pemulihan hak tidak tertahan terlalu lama.

Perdana Menteri Sanae Takaichi memberi dukungan terhadap upaya tersebut dalam parlemen bulan lalu. Ia menegaskan bahwa ketepatan dan kecepatan dalam peradilan pidana sama-sama penting, serta menyatakan bahwa orang yang tidak bersalah tidak boleh dihukum.

Para akademisi hukum juga menilai pembaruan aturan sudah mendesak. Profesor Tomonobu Ishida dari Universitas Meiji mengatakan bahwa dalam beberapa kasus sidang ulang, perbaikan vonis salah bisa memakan waktu puluhan tahun dan meninggalkan kerugian fisik, psikologis, serta sosial yang tak dapat dipulihkan.

Dampak yang meluas di Jepang

Kasus pascakematian seperti Sakahara disebut sebagai salah satu yang paling mengguncang dalam sejarah modern Jepang. Sebelumnya, Shigeko Fuji baru dibebaskan dari tuduhan pembunuhan suaminya enam tahun setelah ia meninggal dunia.

Kasus Iwao Hakamata, yang dinyatakan bebas setelah 46 tahun di lorong hukuman mati, juga memperkuat kritik terhadap rapuhnya perlindungan bagi tersangka. Jepang sendiri tetap mendapat sorotan dari Komite HAM PBB karena belum memberi hak pendampingan hukum yang mutlak saat interogasi.

Menteri Kehakiman Jepang sempat menolak draf reformasi dengan alasan efektivitas pengumpulan bukti bisa terganggu. Meski begitu, tekanan publik dan kasus Sakahara kembali menempatkan pembaruan sistem peradilan pidana sebagai isu yang sulit dihindari.

Source: www.suara.com

Terkait