Sepasang Kekasih Aceh Dicambuk Usai Ciuman di TikTok, Sorotan Media AS Menguatkan Kontroversi Syariat

Media Amerika Serikat, FOXnews, menyoroti kasus sepasang kekasih asal Aceh yang dijatuhi hukuman 21 kali cambuk setelah diduga melanggar norma kesusilaan lewat siaran langsung di TikTok. Kasus ini menarik perhatian karena memperlihatkan bahwa aktivitas di ruang digital tetap bisa berujung pada sanksi tegas di bawah penerapan hukum syariat di Aceh.

Penindakan terhadap pasangan muda itu berawal dari laporan warga yang resah dengan konten video yang mereka buat di dalam mobil. Setelah aduan masuk, petugas Wilayatul Hisbah bergerak cepat dan mengamankan keduanya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus bermula dari siaran langsung di media sosial

Pasangan tersebut adalah pria berusia 22 tahun dan wanita berusia 25 tahun. Menurut keterangan yang beredar, keduanya semula terancam 25 kali cambukan, tetapi masa penahanan selama 4 bulan sejak Maret lalu membuat vonis mereka berkurang menjadi 21 kali cambukan.

Kepala Polisi Syariat Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pemicu kasus ini adalah siaran langsung di TikTok yang dianggap tidak bermoral. Ia menyebut laporan dari netizen dan warga sekitar menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Barang bukti berupa ponsel pintar dan diska lepas berisi rekaman video juga telah disita. Penegak hukum menilai konten yang tersebar itu cukup untuk memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong proses hukum lebih lanjut.

Dihukum di hadapan publik

Eksekusi cambuk dilakukan di Banda Aceh dan disaksikan langsung oleh ratusan warga. Prosesi itu menjadi bagian dari penerapan hukum yang terbuka di ruang publik, setelah pasangan tersebut melalui proses peradilan formal terlebih dahulu.

Seorang warga bernama Aini Nadhirah, 22 tahun, menilai hukuman tersebut memberi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda. Ia mengatakan tindakan itu dapat meningkatkan kesadaran agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Pernyataan seperti itu menunjukkan bahwa di sebagian masyarakat setempat, hukuman cambuk masih dipandang sebagai alat untuk menjaga moralitas. Namun, penerapannya tetap memunculkan perdebatan yang tidak pernah surut.

Aceh dan penerapan hukum syariat

Aceh memiliki status khusus sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam. Kewenangan itu disepakati oleh pemerintah pusat sejak 2005 sebagai bagian dari upaya mengakhiri konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.

Seiring waktu, aturan jinayat di Aceh mengikat seluruh penduduk, termasuk warga non-Muslim. Dalam ketentuan itu, berbagai pelanggaran seperti perjudian, perselingkuhan, dan perbuatan lain yang dianggap melanggar norma dapat dikenai sanksi berat.

Bahkan, untuk pelanggaran tertentu, hukuman maksimal bisa mencapai 100 kali cambukan. Karena itu, kasus pasangan muda yang terekam saat siaran langsung di TikTok ini kembali menegaskan bahwa pengawasan moral di Aceh tidak hanya berlaku di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital.

Kritik hak asasi manusia belum mereda

Di sisi lain, penerapan hukum cambuk di Aceh terus menuai kritik dari aktivis hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia berulang kali mendesak agar praktik tersebut dihentikan karena dinilai tidak manusiawi.

Pemerintah daerah setempat menolak kritik itu dan menegaskan bahwa hukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan prinsip moral. Otoritas Aceh juga memandang aturan yang berlaku sebagai bagian dari tradisi hukum daerah yang sah.

Sorotan FOXnews terhadap kasus ini membuat persoalan lama kembali muncul ke permukaan, yakni benturan antara penegakan syariat dan kritik dari kelompok hak asasi manusia. Di tengah perdebatan itu, kasus sepasang kekasih asal Aceh menjadi contoh terbaru bagaimana unggahan media sosial bisa berujung pada hukuman fisik yang dijalankan terbuka di hadapan publik.

Source: www.suara.com
Terkait