Polda Jatim Bongkar Jalur Komodo ke Surabaya, Omzet Sindikat Tembus Rp 565 Juta

Author: Qoo Media

Polda Jawa Timur membongkar sindikat penyelundupan komodo dari Nusa Tenggara Timur ke Surabaya setelah menerima informasi awal dari Polres Manggarai Timur. Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan enam tersangka dan menghitung omzet perdagangan ilegal tersebut mencapai Rp 565,9 juta.

Kasus ini berawal dari upaya pengiriman tiga ekor komodo ke Surabaya melalui jalur laut. Aparat kemudian menangkap dua tersangka awal, masing-masing berinisial SD dari TT dan BM dari Surabaya, saat barang bukti hewan dilindungi itu tiba di Tanjung Perak dari kapal PELNI tujuan Surabaya.

Pengungkapan berawal dari laporan daerah

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menyebut informasi dari Polres Manggarai Timur menjadi pintu masuk penyelidikan. Polisi lalu menelusuri alur pengiriman satwa dilindungi tersebut hingga menemukan jaringan yang lebih luas daripada sekadar pengangkutan.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan modus penyembunyian yang rapi. Komodo yang masih kecil atau anakan disimpan di dalam pipa paralon agar tidak mudah terdeteksi selama perjalanan.

Enam tersangka masuk proses hukum

Seiring pengembangan kasus, polisi menangkap empat tersangka tambahan berinisial RDJ, RSL, JY, dan VPP. Mereka diduga terlibat dalam rantai perdagangan satwa dilindungi, mulai dari pemburu, pemasok, hingga jaringan distribusi.

AKBP Hanif menjelaskan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan memerlukan waktu karena petugas harus menelusuri jalur peredaran dari wilayah sumber hingga pengiriman ke Jawa Timur.

Rangkaian transaksi terungkap

Penyidik juga menemukan bahwa aktivitas jual beli komodo ini tidak terjadi satu kali. SD dan BM diduga menjalankan transaksi sejak Januari 2025 hingga penangkapan pada Februari 2026, dengan jumlah kiriman yang berubah-ubah setiap bulan.

Berikut rangkuman transaksi yang terungkap dalam penyidikan:

  1. Januari 2025: 1 ekor komodo seharga Rp 18 juta
  2. Maret 2025: 1 ekor komodo seharga Rp 27 juta
  3. Mei 2025: 1 ekor komodo seharga Rp 27,7 juta
  4. Juni 2025: 2 ekor komodo senilai Rp 55,4 juta
  5. Agustus 2025: 3 ekor komodo seharga Rp 82,85 juta

Total nilai transaksi yang ditelusuri penyidik mencapai Rp 565,9 juta. Nilai itu menunjukkan bahwa perdagangan komodo ini sudah berjalan dalam pola berulang dan melibatkan jaringan yang cukup terorganisasi.

Ancaman bagi satwa dilindungi

Komodo termasuk satwa yang dilindungi karena status konservasinya sangat rentan. Perdagangan ilegal seperti ini berisiko mengganggu upaya perlindungan populasi dan membuka jalur baru bagi perburuan satwa liar di habitat aslinya.

Penanganan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa jalur distribusi satwa dilindungi masih menjadi target kejahatan lintas daerah. Polisi kini melanjutkan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perburuan, pengemasan, pengiriman, dan penerimaan komodo dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Source: www.jawapos.com
Terbaru