Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I membekukan 275 rekening milik 174 wajib pajak yang menunggak pembayaran. Aksi penagihan aktif itu menyasar aset senilai Rp224,60 miliar dan menjadi langkah tegas untuk mendorong kepatuhan di wilayah tersebut.
Pemblokiran dilakukan serentak oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Otoritas pajak menempatkan tindakan ini sebagai prosedur hukum untuk mengamankan aset negara dari wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang.
Tahapan penagihan sudah ditempuh lebih dulu
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menyebut seluruh rangkaian kegiatan telah dijalankan sesuai prosedur operasional standar. Tahapan penagihan dimulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa sebelum pemblokiran diputuskan.
Nandang mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dan edukasi lebih dulu. Namun, wajib pajak yang bersangkutan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan sehingga rekening terpaksa diblokir.
Dasar hukum dan tujuan tindakan
Pemblokiran itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam mekanisme penagihan, pemblokiran menjadi fase awal sebelum otoritas melakukan penyitaan saldo untuk pelunasan utang.
Nandang menegaskan Kanwil DJP Jawa Barat I berkomitmen memperlakukan seluruh wajib pajak secara setara. Wajib pajak yang patuh disebut harus dilindungi, sementara yang masih menunggak harus diingatkan lewat mekanisme hukum yang berlaku.
Otoritas pajak juga meminta para wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban mereka agar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Source: www.babelinsight.id






