
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat mendorong perubahan besar dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah. Usulan itu mencakup pengadopsian metode omnibus law, sistem digital atau e-legislasi, dan penyesuaian sanksi pidana baru setelah berlakunya KUHP nasional.
Dorongan ini muncul karena aturan lokal yang selama ini dipakai dinilai sudah tertinggal jauh dari perubahan hukum nasional. Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, menyebut pembaruan yang dibutuhkan bukan lagi sekadar revisi, melainkan penggantian menyeluruh.
Tiga gelombang perubahan hukum
Tia menjelaskan ada tiga gelombang perubahan hukum nasional yang menjadi dasar usulan tersebut. Gelombang pertama datang dari UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi Raperda melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta mengubah makna partisipasi publik menjadi keterlibatan yang bermakna.
Gelombang kedua adalah tuntutan transformasi digital dalam pembentukan regulasi. Melalui e-legislasi, proses penyusunan peraturan mendapat legitimasi hukum untuk dilakukan secara elektronik dari tahap perencanaan hingga pengundangan.
Gelombang ketiga berkaitan dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari KUHP nasional baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, dan mengubah paradigma perumusan delik serta sanksi pidana dalam peraturan daerah.
Aturan lama dianggap tak lagi relevan
Landasan hukum lokal yang digunakan selama ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 4 Tahun 2015. Menurut Tia, kedua regulasi itu sudah tidak lagi relevan karena mengalami ketertinggalan norma yang signifikan.
Atas kondisi itu, DPRD Jabar memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda ini diposisikan sebagai induk yang menjadi aturan main bagi lahirnya seluruh kebijakan lokal di Jawa Barat.
Harapan pada Raperda baru
Bapemperda menilai Raperda baru harus melahirkan instrumen hukum yang responsif dan sesuai kebutuhan pemerintahan daerah. Proses pembahasannya diharapkan bisa menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Tia juga menegaskan bahwa perda baru itu harus menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan. Ia menyebut arah itu selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa, Lembur diurus, Kota ditata.









