Kasus sembilan ASN Pemkab Brebes yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan absensi fiktif memunculkan sorotan baru soal pengawasan kehadiran aparatur sipil negara. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan peristiwa itu harus menjadi pelajaran agar kehadiran ASN tidak hanya bergantung pada aplikasi digital.
Sumarno menyebut pola pengawasan di lingkungan Pemprov Jateng tidak bertumpu pada sistem absensi semata. Menurut dia, kehadiran ASN harus saling dikroscek dan tetap diawasi oleh atasan langsung.
Kehadiran ASN Tak Cukup dari Aplikasi
Saat dimintai tanggapan di Magelang, Sumarno mengatakan pihaknya tidak selalu berpatokan pada absensi digital. Ia menekankan pentingnya verifikasi berlapis agar data kehadiran benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
“Kalau kami di provinsi selalu dilakukan oleh teman-teman, karena saling kroscek. Jadi tidak hanya mengandalkan dari aplikasi saja, tapi dari atasan juga harus mengawasi,” kata Sumarno.
Ia juga mengaku belum mengetahui apakah kasus serupa terjadi di daerah lain. Namun, kasus Brebes dinilainya cukup untuk mengingatkan seluruh ASN agar lebih disiplin dan menjaga integritas.
Sanksi Menunggu Proses Hukum
Terkait sembilan ASN Pemkab Brebes yang telah berstatus tersangka, Sumarno menjelaskan bahwa sanksi kepegawaian biasanya baru dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, penentuan sanksi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena ada tahapan asesmen yang harus dilalui.
“Nanti tentu dilihat dari pengadilan seperti apa. Kalau masalah sanksi kepegawaian atau hukuman disiplin, kan banyak tingkatan. Tentu saja harus diasesmen,” ujarnya.
Sumarno menambahkan, akan ada tim yang menilai sanksi paling layak bagi para ASN terkait. Ia menyebut kepala daerah yang nantinya akan menjatuhkan sanksi tersebut.
Pesan soal Integritas ASN
Di luar kasus Brebes, Sumarno kembali mengingatkan ASN di Jawa Tengah agar menjaga integritas dalam bekerja. Ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN tidak semata diberikan karena surat keputusan pengangkatan, melainkan juga karena tanggung jawab menjalankan aktivitas kerja.
“Saya sering menyampaikan ke teman-teman bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan bukan karena SK saja, dan bahkan bukan hanya masalah kehadiran, tapi bicara masalah aktivitas yang harus kita lakukan,” kata dia.
Pernyataan itu memperkuat dorongan agar pengawasan internal tidak longgar, terutama ketika sistem digital belum tentu cukup untuk memastikan kehadiran yang sebenarnya. Kasus di Brebes kini menjadi pengingat bahwa verifikasi manual dan pengawasan atasan tetap dibutuhkan dalam tata kelola ASN.
Source: rejogja.republika.co.id






