
Negara kembali menunjukkan peran aktifnya dalam pengelolaan dan penyelamatan aset daerah di Kebun Binatang Bandung. Langkah ini diambil pasca pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan pencabutan izin lembaga konservasi tersebut oleh Kementerian Kehutanan sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan satwa.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan pencabutan izin bertujuan menyelamatkan satwa dari dampak persoalan administratif. Ia menyatakan, “Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif.” Dalam tiga bulan ke depan, kementerian bertanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan satwa hingga pengelolaan diserahkan pada pihak baru yang profesional dan sesuai standar kesejahteraan hewan.
Pengamanan dan Penataan Aset Daerah
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa pengamanan Kebun Binatang Bandung merupakan upaya untuk menata aset daerah sekaligus melindungi satwa yang ada. Ia menegaskan bahwa lahan kebun binatang adalah milik Pemerintah Kota dan berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik yang juga memiliki fungsi perlindungan.
Penanganan kebun binatang dilakukan secara sinergis oleh tiga tingkatan pemerintahan: pusat melalui Kementerian Kehutanan, provinsi melalui Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan kota melalui Pemerintah Kota Bandung. Pengawasan ini dilakukan agar masa transisi pengelolaan berjalan dengan aman dan terkendali. Farhan menekankan, kewenangan atas pengelolaan satwa dilindungi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemkot hanya mendukung dalam hal perawatan sesuai standar kesejahteraan.
Perhatian Pada Aspek Sosial dan Operasional
Selain fokus pada aset dan satwa, Pemerintah Kota Bandung juga memperhatikan aspek sosial terkait eks pekerja Yayasan Margasatwa Tamansari. Farhan menjamin para pekerja lama tetap mendapatkan perhatian dan peluang melanjutkan pekerjaan bersama pemerintah kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi prioritas. Kegiatan ini memastikan Kebun Binatang Bandung terus berfungsi optimal sebagai ruang terbuka hijau yang aman dan nyaman untuk satwa serta pengunjung.
Pengelolaan Kebun Binatang ke Depan
Kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan yang jelas. Rencana pengelolaannya lebih diarahkan secara profesional dengan fokus pada pendidikan, konservasi, pelestarian lingkungan, dan budaya. Hal ini penting untuk menjadikan kebun binatang sebagai pusat edukasi dan pelestarian satwa berstandar nasional.
Untuk menjaga koordinasi yang efektif, pada saat pengosongan kegiatan YMT dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan. MoU ini mengatur pembagian peran dan tanggung jawab selama masa transisi yang berlangsung tiga bulan. Dokumen ini menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset, pengelolaan kawasan, perawatan satwa, hingga penunjukan pengelola baru yang lebih professional dan memenuhi standar kesejahteraan.
Langkah tegas pemerintah pusat dan daerah ini mencerminkan komitmen menjaga aset publik sekaligus melindungi satwa dari ancaman kelalaian dan konflik administratif. Kebun Binatang Bandung diyakini akan kembali menjadi kebanggaan masyarakat dengan pengelolaan yang modern dan berorientasi pada kesejahteraan semua makhluk hidup di dalamnya.





