
Pencairan bansos PKH tahap 2 pada April 2026 menjadi perhatian banyak keluarga penerima manfaat yang menunggu kepastian jadwal penyaluran. Program ini kembali disalurkan pemerintah sebagai bantuan bersyarat untuk kelompok tertentu, termasuk ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pada periode ini, pencairan berjalan mengikuti skema resmi yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyaluran dilakukan bertahap melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri, sedangkan penerima di wilayah 3T mendapatkan bantuan melalui PT POS Indonesia.
Jadwal pencairan PKH tahap 2
Dilansir dari Bansos, jadwal PKH 2026 dibagi ke dalam empat tahap utama. Tahap 1 berlangsung pada Januari hingga Maret 2026, lalu Tahap 2 masuk pada April-Juni.
Pembagian ini membuat April 2026 menjadi awal pencairan untuk periode kedua. Setelah itu, penyaluran berlanjut ke Tahap 3 pada Juli-September dan Tahap 4 pada Oktober-Desember.
Skema bertahap ini membantu pemerintah menyalurkan bantuan secara lebih teratur kepada penerima manfaat. Dengan pola tersebut, KPM dapat menunggu giliran pencairan sesuai mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.
Siapa saja yang menerima bantuan PKH
PKH menyasar kategori keluarga yang masuk dalam kelompok perlindungan sosial tertentu. Penerimanya meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Setiap kategori menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai kebijakan program. Besaran ini disusun untuk membantu kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat dan mendukung pendidikan anak.
Untuk ibu hamil atau nifas serta anak usia dini, bantuan yang diterima sebesar Rp 750.000 per tahap. Jika dihitung dalam satu tahun, totalnya mencapai Rp 3.000.000.
Pada kategori pendidikan, siswa SD sederajat mendapat Rp 225.000 per tahap. Siswa SMP sederajat menerima Rp 375.000 per tahap, sedangkan siswa SMA sederajat memperoleh Rp 500.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat dan warga lanjut usia juga mendapat alokasi bantuan yang sama. Masing-masing kategori menerima Rp 600.000 per tahap, dengan total Rp 2.400.000 per tahun.
Cara cek penerima PKH lewat aplikasi resmi
Masyarakat bisa mengecek status penerima secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Cara yang paling mudah adalah menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google PlayStore.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan pendaftaran akun baru terlebih dahulu. Proses ini meminta data diri lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Jika akun sudah diverifikasi, pengguna dapat masuk dengan username dan password yang telah dibuat. Langkah berikutnya adalah memilih menu “Cek Bansos” di dalam aplikasi.
Setelah itu, masukkan data wilayah tempat tinggal dan nama lengkap sesuai KTP. Sistem juga meminta kode verifikasi sebelum pengguna menekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencocokan dengan daftar penerima manfaat.
Penyaluran masih mengikuti jalur resmi
Untuk penerima yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, dana dapat dicairkan melalui bank penyalur yang ditunjuk. Sementara itu, penerima di daerah 3T tetap dilayani lewat PT POS Indonesia sesuai mekanisme distribusi yang berlaku.
Karena penyaluran dilakukan bertahap, status pencairan bisa berbeda antarwilayah dan antarpenerima. Informasi resmi dari kanal Kementerian Sosial tetap menjadi rujukan utama agar masyarakat tidak salah memahami jadwal pencairan PKH tahap 2 pada April 2026.









