
Sidang dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim menunda agenda persidangan karena terdakwa disebut sakit. Situasi itu juga dipicu absennya tim penasihat hukum, yang membuat jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak bisa berlanjut sesuai rencana.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menilai ketidakhadiran pengacara Nadiem sebagai langkah yang tidak patut dalam proses peradilan. Jaksa bahkan memberi respons keras dan menegaskan bahwa keberatan atau permintaan penundaan seharusnya disampaikan secara resmi di ruang sidang, bukan dengan cara tidak hadir sepihak.
Respons jaksa atas absennya penasihat hukum
JPU Roy Riady menyebut ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem bertentangan dengan prinsip kepatuhan dalam persidangan. Ia menilai tindakan itu menunjukkan sikap yang tidak profesional dari penegak hukum yang semestinya memahami tata cara beracara.
Roy juga menolak anggapan bahwa absen dari sidang bisa menjadi bentuk protes. Menurutnya, ruang persidangan bukan tempat untuk berorasi seperti demonstrasi, melainkan forum resmi untuk menyampaikan pandangan hukum secara tertib dan tercatat.
Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun, perbedaan itu semestinya disampaikan dengan cara yang bijak di hadapan majelis hakim agar menjadi bagian dari catatan resmi negara.
Sidang tetap ditunda karena kondisi terdakwa
Di sisi lain, jaksa menyampaikan bahwa Nadiem sebenarnya telah dihadirkan ke lokasi persidangan. Akan tetapi, pihak rutan memberi informasi bahwa kondisi terdakwa sedang sakit, sehingga situasi tersebut turut memengaruhi kelanjutan sidang.
Roy mengatakan JPU belum menerima surat keterangan dokter secara resmi. Meski begitu, jaksa tetap meminta majelis hakim menunda persidangan atas dasar kemanusiaan dan penghormatan terhadap kondisi kesehatan terdakwa.
Penundaan itu kemudian dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menetapkan sidang lanjutan digelar pada Senin 27 April dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge atau saksi yang meringankan.
Harapan hakim untuk persidangan berikutnya
Majelis hakim berharap Nadiem bisa segera pulih agar dapat hadir langsung dalam persidangan berikutnya. Kehadiran terdakwa dinilai penting agar proses pemeriksaan berjalan lebih efektif dan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan.
Hakim juga berharap tim advokat Nadiem hadir dalam sidang lanjutan dan menjalankan perannya secara profesional. Dengan begitu, persidangan perkara dugaan korupsi Chromebook dapat berjalan tertib dan tetap berada dalam koridor hukum acara yang berlaku.
Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan setiap perkembangan sidang terus menarik perhatian publik. Setelah penundaan ini, fokus utama akan tertuju pada sidang lanjutan yang memeriksa saksi dan ahli meringankan serta kehadiran kembali terdakwa dan penasihat hukumnya.
Source: www.viva.co.id








