
Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), menggerebek dugaan peredaran sabu di Desa Rintik, Kecamatan Babulu. Dalam operasi pada Senin pagi, petugas menangkap seorang pria berinisial AL, 38 tahun, dan menyita 14 paket sabu siap edar.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 008 Desa Rintik. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto.
Petugas Pantau Lokasi Sebelum Bergerak
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap membenarkan penggerebekan itu. Ia menyebut penyelidikan dan pemantauan dilakukan setelah laporan warga masuk ke polisi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sebagai bentuk komitmen kami memberantas narkoba,” ujar AKP Ridwan Harahap.
Sekitar pukul 11.20 Wita, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Saat penggerebekan dilakukan, AL berhasil diamankan, sedangkan seorang pria lain yang diduga sebagai pembeli sabu kabur dari lokasi.
Barang Bukti Ditemukan di Rumah Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, AL mengakui telah menjual sabu kepada pria yang melarikan diri. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 14 paket sabu dengan total berat bruto 9,29 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, bong, pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, dan satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan pembeli.
AKP Ridwan Harahap menyebut AL mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Dalami Jaringan Peredaran
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pria yang kabur saat penggerebekan. Langkah lanjutan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi meminta masyarakat terus aktif melapor jika melihat dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari warga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan menjaga wilayah tetap aman dari peredaran sabu.
Source: mediaindonesia.com








