Kementerian Hak Asasi Manusia menilai program makan bergizi gratis atau MBG masih perlu dilanjutkan, tetapi dengan perbaikan tata kelola dan pengawasan yang lebih kuat. Respons ini muncul setelah Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut dan meminta evaluasi menyeluruh berdasarkan prinsip HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan menegaskan bahwa MBG adalah kebijakan negara untuk memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat. Ia menyebut program itu berkaitan langsung dengan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf hidup, serta hak kelompok rentan untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
KemenHAM: masalah pelaksanaan tidak otomatis berarti pelanggaran HAM
Munafrizal menilai kendala di lapangan, termasuk soal tata kelola dan pengawasan, belum tentu bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurut dia, penilaian semacam itu harus dibedakan dari kebutuhan memperbaiki pelaksanaan program agar manfaatnya lebih tepat sasaran.
“Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia,” kata Munafrizal, dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2026). Ia menambahkan, Komnas HAM tepat saat mendorong evaluasi menyeluruh, tetapi keliru ketika menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam program MBG.
Pandangan itu memperlihatkan bahwa KemenHAM tidak menolak evaluasi, melainkan menolak kesimpulan hukum dan etik yang disampaikan Komnas HAM. Bagi KemenHAM, fokus utamanya adalah pembenahan mekanisme pelaksanaan agar program tetap berjalan sebagai instrumen pemenuhan hak dasar.
Sorotan pada pendekatan Komnas HAM
Munafrizal juga menilai keterangan pers Komnas HAM lebih mencerminkan hasil pengkajian dan penelitian daripada pemantauan yang lazim dipakai untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran HAM. Ia menyebut, jika menggunakan fungsi pemantauan, maka mestinya ada rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dijelaskan secara utuh.
Pernyataan itu menunjukkan adanya perbedaan cara pandang antara dua lembaga negara dalam membaca persoalan MBG. Di satu sisi, Komnas HAM mendorong evaluasi menyeluruh dengan mengacu pada prinsip HAM, sedangkan KemenHAM menekankan bahwa evaluasi harus ditempatkan sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan, bukan dasar untuk menyebut program sebagai pelanggaran.
Munafrizal menjelaskan pula bahwa hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, dan hak untuk meningkatkan taraf hidup termasuk positive rights. Artinya, negara harus aktif hadir untuk memastikan hak tersebut terpenuhi melalui kebijakan publik seperti MBG.
MBG dinilai relevan untuk diteruskan
KemenHAM menilai rekomendasi evaluasi dari Komnas HAM justru menegaskan bahwa MBG masih relevan untuk dilanjutkan. Namun, program itu perlu dibenahi agar pelaksanaannya lebih efektif dan pengawasannya lebih kuat.
Munafrizal juga mengingatkan bahwa MBG sempat mendapat respons positif dalam side event Sidang Dewan HAM PBB sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026. Forum berjudul Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity itu menghadirkan panelis dari Food and Agriculture Organization, World Food Programme, serta perwakilan sejumlah negara.
Bagi KemenHAM, dukungan internasional tersebut memperlihatkan bahwa MBG dipandang sebagai kebijakan berbasis hak yang layak diperbaiki, bukan dihentikan. Karena itu, evaluasi program tetap penting, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan pengawasan, dan memastikan tujuan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat berjalan lebih optimal.
