Kemensos Uji Coba Portal Perlinsos Digital, Bansos Kini Bisa Diajukan Mandiri Secara Online

Kementerian Sosial mulai menguji coba Portal Perlinsos Digital sebagai jalur pendaftaran mandiri bagi calon penerima bantuan sosial. Lewat sistem ini, masyarakat bisa mengajukan diri secara daring untuk Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Nontunai atau BPNT.

Langkah ini menandai perubahan penting dalam layanan perlindungan sosial karena proses pengajuan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada alur administrasi yang panjang di lapangan. Melalui perlinsos.kemensos.go.id, warga juga dapat memantau tahapan pengajuan secara langsung dan melihat status verifikasi data secara real-time.

Uji coba di banyak wilayah

Uji coba portal ini dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Wilayah yang masuk tahap awal meliputi Kota Medan, Kota Padang, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Metro, Kabupaten PALI, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Batam, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.

Tahap uji coba juga mencakup wilayah Jawa dan Bali. Daftarnya meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sleman, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Adapun wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang ikut terlibat adalah Kota Mataram, Kota Kupang, Kabupaten Lombok Timur, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Makassar, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Donggala, Kabupaten Polewali Mandar, Kota Ambon, Kota Ternate, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Sorong.

Syarat awal sebelum mengajukan

Warga yang tinggal di wilayah uji coba dapat mengajukan bansos secara mandiri dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan Kemensos. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD di kelurahan, kecamatan, Sentra Pelayanan Publik, atau Mal Pelayanan Publik terdekat.

Setelah IKD aktif, pemohon dapat masuk ke situs perlinsos.kemensos.go.id menggunakan akun IKD yang sudah terdaftar. Di dalam portal, pengguna memilih menu “Bagikan”, lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan password IKD untuk melanjutkan proses.

Berikutnya, pemohon diminta melengkapi data pribadi yang diminta sistem. Setelah itu, pengguna harus melakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk yang muncul di layar portal.

Alur pengajuan dan penilaian

Setelah verifikasi wajah, sistem meminta pemohon memasukkan nomor telepon aktif dan ID pelanggan PLN. Pemohon kemudian memilih jenis bantuan yang diinginkan, yaitu BPNT, PKH, atau keduanya, sebelum mengirim permohonan.

Kemensos selanjutnya melakukan verifikasi untuk menilai kelayakan pemohon sebagai penerima bantuan sosial. Hasil pemeriksaan akan tampil otomatis di sistem setelah proses verifikasi selesai.

Jika status pemohon dinyatakan layak, sistem akan meminta pengisian nomor rekening bank sebagai tujuan penyaluran dana bantuan. Jika status tidak layak, pemohon dapat memakai formulir sanggahan untuk mengajukan keberatan apabila ada kekeliruan data.

Akses resmi yang perlu diingat

Kemensos mengimbau masyarakat agar hanya mengakses situs resmi untuk kebutuhan pengecekan status dan uji coba portal. Situs yang digunakan adalah cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status dan perlinsos.kemensos.go.id untuk uji coba.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Command Center Kemensos di nomor 021-171 atau melalui WhatsApp di 08877-171-171. Kehadiran Portal Perlinsos Digital menjadi langkah baru Kemensos dalam membuka akses pengajuan bansos yang lebih langsung, transparan, dan mudah dipantau oleh warga.

Terkait