Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kembali menyita perhatian setelah jumlah tersangka bertambah menjadi 27 orang. Polresta Yogyakarta menyebut penambahan ini terjadi setelah penyidik menetapkan 14 tersangka baru dari rangkaian pemeriksaan yang masih berjalan.
Sebelumnya, 13 tersangka dari gelombang pertama telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan perkembangan terbaru ini, perkara yang melibatkan lingkungan penitipan anak tersebut memasuki tahap penyidikan yang semakin luas karena jumlah korban dan pihak yang diduga terlibat terus bertambah.
Rincian tersangka baru
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa 14 tersangka tambahan itu terdiri dari 10 pengasuh yang menangani anak-anak dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak. Selain itu, polisi juga menetapkan dua karyawan administrasi, satu petugas keamanan, dan satu petugas kebersihan sebagai tersangka.
Penetapan terhadap satpam dan petugas kebersihan dilakukan karena keduanya diduga mengetahui adanya kekerasan namun tidak mengambil langkah untuk melapor. Polisi menilai sikap diam itu sebagai bentuk pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan daycare.
Pemeriksaan korban masih berlanjut
Di sisi lain, jumlah anak yang diduga menjadi korban juga belum final. Hingga kini, polisi telah memeriksa 144 anak dan masih menyiapkan pemeriksaan terhadap sekitar 60 anak korban lainnya dalam waktu dekat.
“Minggu depan pemeriksaan korban akan kembali kami lanjutkan,” ujar Apri Sawitri, Senin (6/7/2026). Ia menyebut proses sempat tertunda karena penyidik perlu mengejar tenggat penting dalam penanganan tersangka lain.
Pendampingan medis dan psikologis
Banyaknya korban membuat Polresta Yogyakarta menggandeng RSUP Dr. Sardjito untuk memperkuat penanganan kasus ini. Kerja sama itu difokuskan pada pendampingan medis sekaligus pemulihan psikologis agar anak-anak yang terdampak mendapat penanganan yang lebih intensif.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari proses penanganan kasus, mengingat dugaan kekerasan di lingkungan penitipan anak tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dampak trauma yang dialami para korban. Polresta Yogyakarta kini masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan seluruh anak yang diduga menjadi korban mendapatkan penanganan yang sesuai.
Source: mediaindonesia.com






